Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

 

berandalappung.com — Padang Ratu, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung,Panji Padang Ratu, SH, melontarkan kritik keras terhadap keberadaan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN 7) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu, Lampung Tengah.

Ia menilai, selama puluhan tahun mengelola lahan di wilayah tersebut, perusahaan milik negara itu gagal menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat lokal.

“Ini bukan soal pendek atau panjang waktu. Ini soal keadilan. Puluhan tahun PTPN menguasai tanah di Padangratu, tapi masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat yang layak. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Panji dalam pernyataan resminya, Minggu (5/4).

Sebagai putra asli Padangratu, Panji menyatakan bahwa keberadaan BUMN tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan korporasi semata, tetapi wajib menghadirkan dampak sosial yang nyata. Ia bahkan menilai terdapat kesenjangan serius antara aktivitas ekonomi perusahaan dengan kondisi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Maknai Ramadhan 1446 H, Dirnarkoba : Merubah Lelah Manjadi Lilah.

Lebih jauh lagi, Panji secara tegas menyoroti ketertutupan informasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini dinilai tidak transparan dan minim pelibatan publik.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan dari perpanjangan HGU ini? Kenapa masyarakat yang terdampak langsung justru tidak tahu-menahu? Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini bentuk pengabaian terhadap hak publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan HGU bukan persoalan teknis semata, melainkan mencakup hak konstitusional masyarakat atas tanah dan ruang hidup. Oleh karena itu, Panji mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk tidak menutup mata.

“Kalau tidak ada transparansi, maka patut diduga ada persoalan serius dalam tata kelola. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi ini BUMN yang seharusnya menjadi contoh,” ujarnya.

Di sisi lain, Panji menepis anggapan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk persetujuan terhadap investasi. Ia justru menegaskan bahwa masyarakat Padangratu terbuka terhadap investasi, namun dengan syarat adanya tanggung jawab sosial yang nyata dan terukur.

Baca Juga :  “Nyawa Bayi Alesha Terenggut di RSUDAM Lampung, Diduga Karena Pungli Alat Medis”

“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang mengabaikan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan. Jangan jadikan tanah kami hanya sebagai eksploitasi objek tanpa kontribusi yang jelas,” tegasnya.

Panji juga mengkritik pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai tidak berjalan efektif, bahkan cenderung tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

“CSR tidak hanya menjadi formalitas laporan tahunan. Masyarakat membutuhkan program konkret: pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi. Kalau tidak ada, maka wajar masyarakat menilai keberadaan perusahaan,” ujarnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, Panji menyatakan bahwa Laskar Lampung akan menggalang konsolidasi masyarakat dan membuka opsi langkah hukum maupun aksi terbuka apabila tidak ada respons serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah.

“Kami tidak akan diam. Jika suara masyarakat terus diabaikan, maka kami siap menempuh jalur hukum dan aksi kolektif. Ini soal harga diri dan hak masyarakat Padangratu,” tutupnya.(***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 525 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB