Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

 

berandalappung.com— Teluk Betung, penasehat hukum H. Darussalam, Agus Bhakti Nugroho, mendesak penyidik Polresta Bandarlampung segera melimpahkan kembali perkara dugaan sumpah palsu dan kejahatan menista dengan tersangka H. Nuryadin ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Ia menilai, proses hukum perkara ini semestinya sudah bergerak ke tahap penuntutan.

Menurut Agus, pelimpahan berkas penting agar jaksa peneliti dapat segera menyatakan perkara lengkap (P-21) dan membawanya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Desakan itu disampaikan menyusul adanya gelar perkara khusus di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Agus menilai langkah tersebut tak relevan lagi, mengingat status tersangka Nuryadin telah diuji melalui praperadilan.

Baca Juga :  Tolak Prapid, Hakim PN Tanjungkarang Nilai Penetapan Tersangka “Raja Besi Tua” H. Nuryadin Telah Sah, PH Minta Polresta Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

“Pengadilan sudah memutus. Pada 24 Desember 2025, hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan penetapan tersangka sah. Itu bukan sekadar prosedur, melainkan putusan yudisial yang mengikat,” kata Agus.

Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana, harus dibedakan secara tegas antara mekanisme administratif seperti gelar perkara dan putusan pengadilan. Gelar perkara, kata dia, hanya bersifat internal dan tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan hakim.

Sebaliknya, putusan praperadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati semua pihak, termasuk penyidik.

“Kalau sudah dinyatakan sah oleh pengadilan, tidak bisa dianulir lewat gelar perkara. Itu prinsip dasar,” ujarnya.

Agus menambahkan, ruang keberatan terhadap putusan praperadilan juga terbatas. Tidak ada upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. Pilihan yang tersedia hanya peninjauan kembali dalam kondisi tertentu atau pengajuan gugatan baru jika ditemukan novum.

Baca Juga :  “Nyawa Bayi Alesha Terenggut di RSUDAM Lampung, Diduga Karena Pungli Alat Medis”

Situasi inilah yang mendorong tim hukum Darussalam mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI, Habiburakhman. Mereka meminta parlemen menggunakan fungsi pengawasannya terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berharap Komisi III meminta klarifikasi kepada Bareskrim dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta sesuai peraturan,” kata Agus.

Bagi Agus, perkara ini semestinya tidak lagi berlarut. Dengan putusan praperadilan yang telah menguatkan status tersangka, langkah berikutnya tinggal membawa perkara ke meja hijau bukan kembali memperdebatkan hal yang sudah diputus pengadilan.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB