Perda Tambang DPRD Lampung: PAD Naik, Pungli Ditekan

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Putra Jaya Umar menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung sebagai langkah strategis menertibkan aktivitas tambang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Putra Jaya Umar, perda inisiatif DPRD tersebut memiliki urgensi tinggi karena selama ini masih banyak aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin resmi. Kondisi itu dinilai tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga membuka celah terjadinya praktik pungutan liar.

“Perda ini menjadi solusi agar tambang-tambang yang belum berizin bisa masuk ke jalur resmi. Jika legal, terdata, dan terkontrol, maka PAD meningkat dan pungli bisa ditekan,” ujar Putra Jaya Umar, Senin (5/1).

Baca Juga :  DPRD Lampung Dukung “Kamis Beradat”, Jadi Penguatan Budaya Lokal

Ia menegaskan, kemudahan akses perizinan yang diatur dalam perda bukan berarti melonggarkan aturan. Sebaliknya, regulasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengawasan sektor pertambangan.

“Yang kita dorong adalah aturannya. Ketika izin jelas, pengawasan lingkungan dan sosial juga bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Hanifal menjelaskan bahwa Perda Perizinan Pertambangan ini lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola pertambangan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.

Baca Juga :  Yusirwan : Mayoritas Aspirasi Warga Bandar Lampung Soal Banjir dan Infrastruktur

Hanifal menyebut, selama ini aktivitas pertambangan yang tidak memiliki payung hukum jelas berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran penerimaan daerah. Oleh karena itu, DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi yang mampu menjadi dasar hukum pengawasan dan penertiban.

“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” kata Hanifal.

Berita Terkait

PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata
Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung
“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus KTNA Lampung
Budiman AS Ajak Masyarakat Kedamaian Hidup Rukun Damai
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Hadiri Launching Aplikasi Centurion-21
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Wisuda Purna Bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Hadiri Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila Dies Natalis ke-58
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:19 WIB

PAN Bandar Lampung Bidik 8 Kursi, Antara Ambisi Elektoral dan Ujian Kerja Nyata

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:34 WIB

Agus Djumadi Klaim Siap Tampung Aspirasi Warga Bandar Lampung

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:00 WIB

“Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mengendap 10 Bulan, AJP Ingatkan Ancaman Pidana di Sekretariat DPRD Lambar”

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:42 WIB

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Hadiri Pengukuhan Pengurus KTNA Lampung

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:20 WIB

Budiman AS Ajak Masyarakat Kedamaian Hidup Rukun Damai

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com