DPRD Alarm Sekolah Siger

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik operasional Sekolah Siger memasuki babak baru. Menyusul pemberitaan di sejumlah media, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah publik.

Asroni menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap resmi Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung terhadap Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Setidaknya ada lima poin penting yang ia tekankan, Sabtu (24/1).

Pertama, soal perbedaan angka dana hibah Rp350 juta dan Rp700 juta. Asroni menegaskan, jika benar dana hibah yang diterima Yayasan Siger hanya sebesar Rp350 juta, maka hal tersebut harus dibuktikan secara tertulis dan terbuka melalui dokumen resmi, seperti APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan realisasi hibah.

“Polemik angka ini bukan sekadar soal nominal, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik. DPRD bekerja berdasarkan dokumen hukum dan administrasi negara, bukan rilis atau klaim sepihak,” tegasnya.

Kedua, persoalan utama bukan hanya dana, melainkan legalitas sekolah. Asroni menekankan bahwa status izin yang masih “dalam proses” tidak bisa dijadikan pembenaran bagi sekolah untuk beroperasi normal selama lebih dari satu semester.

Baca Juga :  Petugas SPPG Diangkat Jadi Pegawai Pemerintahan, Syukron Muchtar Tagih Keadilan untuk Guru Honorer

“Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, serta masa depan anak-anak. Justru mereka yang ingin diselamatkan jangan sampai dirugikan oleh persoalan administratif,” ujarnya.

Ketiga, terkait penggunaan gedung sekolah negeri melalui skema pinjam pakai. Meski mengakui adanya naskah perjanjian pinjam pakai, DPRD tetap akan melakukan pendalaman.

Beberapa hal yang menjadi perhatian, tegas Asroni, antara lain apakah penggunaan gedung tersebut mengganggu fungsi utama sekolah negeri, apakah sudah melalui kajian kebutuhan, serta apakah sesuai dengan prinsip keadilan akses pendidikan dan tidak menjadi preseden buruk ke depan.

Keempat, misi sosial menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS) tidak boleh melanggar regulasi. Asroni menyatakan pihaknya menghargai niat sosial Yayasan Siger. Namun, niat baik tidak boleh mengesampingkan aturan hukum.

Baca Juga :  Ketika Nurani Tertinggal di Dapur MBG

“Negara hadir melalui regulasi justru untuk memastikan misi sosial tidak berujung pada masalah baru, seperti status siswa yang tidak jelas, guru tanpa kepastian hukum, hingga potensi kerugian psikologis dan administratif di kemudian hari,” katanya.

Kelima, soal tudingan Pemkot ‘main mata’. Asroni meluruskan bahwa pernyataannya sebelumnya bukanlah tudingan personal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Menurutnya, ketika dana hibah diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi syarat legal, maka DPRD wajib mempertanyakan proses verifikasi, dasar pertimbangan pemberian hibah, serta mekanisme pengawasannya.

Ia menegaskan, sikap Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung jelas dan konsisten. DPRD mendukung penuh akses pendidikan bagi anak-anak tidak mampu, namun menolak praktik pendidikan yang mengabaikan aturan.

“Kami akan mendorong penyelesaian izin secara cepat, terbuka, dan terukur, sekaligus memastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban kebijakan setengah jalan,” pungkas Asroni.

Berita Terkait

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:14 WIB

Trotoar Rp21,77 Miliar Ambrol, Dinas PU Temukan Besi Tak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:40 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal Gagal Paham Tentang Hibah di APBDP

Berita Terbaru