MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

 

berandalappung.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Ketentuan itu ditegaskan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Mahkamah mengabulkan permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) untuk sebagian.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan tidak berarti bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian.

Baca Juga :  Kajati Lampung Lantik Tiga Kajari Baru, Upaya Penyegaran Anggota

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan. Akibatnya, wartawan berpotensi langsung memproses pidana tanpa terlebih dahulu diaktifkan melalui mekanisme penyelesaian masalah.

“Norma tersebut membuka peluang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” kata Guntur.

Mahkamah menegaskan, setiap penyelesaian yang bersumber dari karya jurnalistik harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Proses pidana atau perdata merupakan langkah terakhir.

Baca Juga :  Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi Gereja Yang Ada Di Kabupaten Pringsewu

Namun, keputusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda.

Permohonan uji materi yang disampaikan IWAKUM yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan kalah tegas dibandingkan perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat dan jaksa. Ketidakjelasan norma tersebut dinilai sering digunakan untuk menjerat wartawan, terutama dalam liputan investigatif.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: Kompas.com

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB