Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat


berandalappung.com
— Bandar Lampung, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan bahwa penyelidikan kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Sakhbardong, Kabupaten Pesisir Barat, masih terus berlangsung dan tidak dihentikan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Dery Agung Wijaya . Ia memastikan aparat kepolisian tetap berkomitmen menuntaskan dugaan penebangan pembohong yang merusak kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Kami tidak menghentikan penyelidikan terhadap kasus illegal logging yang ada di Pesisir Barat. Proses hukum masih terus berjalan dan didalami,” ujar Kombes Pol Dery Agung Wijaya.

Saat ini, penyidik ​​Polda Lampung masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan Saksi, menelusuri jalur distribusi kayu hasil pembalakan pembohong, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Menurutnya, penanganan kasus illegal logging menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, ancaman bencanas, serta berpotensi merugikan negara.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan, untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penebangan pembohong.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas illegal logging. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” tambahnya.

Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam melakukan praktik illegal logging sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian hutan dan supremasi hukum di Provinsi Lampung

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Berita Terbaru

Hukum

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:12 WIB