PH Aika Ajis Benarkan Adanya Pengaduan TPPU Ke-Polda Lampung Soal Honorer 2010-2014 BKD Tulang Bawang, Minta Usut Tuntas Oknum Pejabat Terlibat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH Aika Ajis Benarkan Adanya Pengaduan TPPU Ke-Polda Lampung Soal Honorer 2010-2014 BKD Tulang Bawang, Minta Usut Tuntas Oknum Pejabat Terlibat


berandalappung.com — Kota Baru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tengah menangani dua kasus berbeda yang sama-sama menyentuh sektor kepegawaian daerah. Selain menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam menyewakan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, penyidik ​​juga membuka penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulang Bawang.

Sumber di kepolisian menyebutkan, penyelidikan dugaan TPPU di BKD Tulang Bawang terkait dengan masalah tenaga honorer pada periode 2010–2014 yang tidak tercatat dalam basis data resmi kepegawaian. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit II Subdirektorat II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.

Pelapor dalam hal tersebut diketahui bernama Aika Ajis Noor. Sejumlah pihak telah dipanggil investigasi untuk dimintai klarifikasi guna mendalami laporan tersebut. Namun hingga kini, polisi belum menyampaikan secara terbuka konstruksi dugaan tindak pidana yang tengah garasi.

Tim media Berandalappung.com mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada kuasa hukum pelapor, Adjo Supri, yang juga menjabat Bendahara Umum Peradi Bandar Lampung pada hari senen, 22 Desember 2025.

Melalui pesan singkat, Adjo menyatakan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Perkara sedang ditangani Krimsus Polda Lampung. Untuk perkembangan, saya belum bisa menyampaikan. Silakan konfirmasi langsung ke penyidik,”.

Baca Juga :  PKD Lampung Dimulai Hari Ini, Isbedy dan Dzafira Tampil Sabtu

Sementara itu, dalam kasus terpisah di Kota Metro, penyidik ​​​​Ditreskrimsus masih mendalami dugaan klarifikasi yang berwenang dalam mengangkat dan mempublikasikan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak anggaran 2024 dan 2025. Dugaan ini mencuat karena membukanya dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas memaksa instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN.

Penyudik telah memeriksa Saksi ahli Universitas Lampung pada Senin, 8 Desember 2025. Selain itu, eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Metro, Welly Adiwantara, juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Dery Agung Wijaya, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi.
“Pemanggilan masih dalam rangka penyelidikan, untuk mendalami proses yang sedang berjalan,” kata Dery.

Dalam penyelidikan itu, Welly diduga tetap melakukan penggajian tenaga kontrak melalui Pasal 66 UU ASN mengamanatkan pengorganisasian pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Data yang dihimpun penyidik ​​Menyebutkan, pada tahun 2024 terdapat 344 tenaga kontrak yang diangkat, disusul 39 orang pada tahun 2025, tersebar di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Metro.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

Mekanisme pengungkapan tersebut diduga tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sarat melakukan gratifikasi. Prosesnya disebut diawali dengan penitipan berkas lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Metro melalui Kepala BKPSDM. Berkas diterima oleh Welly atau staf atas persetujuannya, lalu disimpan ke Sekretaris BKPSDM dan diproses oleh bidang pengadaan pegawai hingga SK diterbitkan dan menjadi dasar pembayaran gaji dari APBD.

Pengangkatan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2014, sekaligus menambah beban anggaran daerah karena tidak didasarkan pada kebutuhan riil OPD pengguna.

Di sisi lain, Welly Adiwantara melaporkan sejumlah pihak ke Polres Metro. Ia mengaku namanya disebutkan dalam pemberitaan yang disebutnya sebagai hoaks terkait pemalsuan SK dan rekrutmen tenaga honorer ilegal. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memulihkan nama baik.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Lampung masih mendalami kedua kasus tersebut. Penyudiksi belum menetapkan tersangka maupun mengungkap nilai kerugian negara yang diperkirakan timbul dari praktik tersebut.(***)

Editor : Ilham

Sumber Berita: Alex Buay Sakou

Berita Terkait

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun
LBH Bandar Lampung Kecam Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum oleh Oknum Polisi
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Berita Terbaru

Hukum

Jerat Manis “Kuota Polda” Berujung Bui tiga Tahun

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:12 WIB