Aktifis GERMASI Soroti Pembangunan Jalan Rabat Beton Ilegal di Register 43B Krui Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifis GERMASI Soroti Pembangunan Jalan Rabat Beton Ilegal di Register 43B Krui Utara


berandalappung.com
—Lampung Barat, polemik tata kelola kawasan hutan kembali mencuat setelah Aktifis Masyarakat Independen GERMASI menemukan adanya pembangunan jalan rabat beton di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register43B Krui Utara, tepatnya di wilayah Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, KabupatenLampung Barat,

Pembangunan fisik tersebut diduga berada di wilayah kerja Kelompok Tani Hutan ( KTH ) Maju Jaya, namun ironisnya Ketua KTH justru mengaku tidak mengetahui dan menyatakan pembangunan itu bukan program kelompok resmi.

Saat dikonfirmasi, Ketua KTH Maju Jaya Syamsul menyampaikan jawaban yang dianggap publik membingungkan dan kontradiktif. Ia menyebut pembangunan jalan tersebut bukan program resmi KTH, namun mengakui itu terjadi di wilayah kelola kelompok.

“Itu bukan program dari kami KTH Maju Jaya dan kami tidak pernah merekomendasikan kegiatan itu. Itu program masyarakat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanya apakah lokasi itu wilayah kerja KTH, Syamsul kembali membenarkan:

“Emang itu wilayah kerja KTH kami, tapi tidak semua masyarakat yang bangun jalan itu anggota KTH kami. Kami sudah mengedukasi.”

Syamsul bahkan menambahkan pernyataan yang menggambarkan ketidakmampuannya mengendalikan wilayah kelola:

Baca Juga :  Dari Mafia Tanah ke Mafia Meja Hijau? Jejak Kelam Lahan Kemenag

“Masyarakat sekarang ya gitu… Tujuan kami itu menjaga hutan, ajak menanam pohon. HKM itu masyarakat sejahtera hutan lestari. Kami pengurus harus banyak bersabar dan berdoa.”

Pernyataan ini dinilai publik tidak menunjukkan ketegasan, seolah-olah Ketua KTH tidak memahami tugas dan fungsi, bahkan ketika aktivitas ilegal terjadi di depan mata.

Pernyataan Syamsul bertolak belakang dengan fakta lapangan. Jalan rabat beton dibangun tepat di tengah wilayah kerja KTH Maju Jaya, namun tidak ada laporan ke KPH, tidak ada upaya pencegahan, tidak ada tindakan persetujuan dan tidak ada permintaan izin kegiatan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Ketua KTH tidak menjalankan kewajiban pengawasan, atau bahkan melakukan dugaan melakukan pembiaran.

Kepala KPH II Liwa, Sastra Wijaya, S.Hut., MM, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini belum memberikan jawaban hingga berita yang diturunkan.

Pendiri GERMASI Ridwan Maulana, C.PL., CDRA menegaskan bahwa pembangunan rabat beton di dalam kawasan hutan tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Pembangunan jalan rabat beton di kawasan hutan lindung jelas dilarang. Setiap penggunaan kawasan hutan di luar fungsinya wajib mendapat izin dari Kementerian Kehutanan. KTH dan KPH II Liwa diduga lalai dan terindikasi melakukan pembiaran,” tegas Ridwan.

GERMASI berencana melaporkan temuan ini ke Bidang Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta meminta evaluasi hingga pencabutan izin KTH Maju Jaya, karena dinilai gagal memenuhi komitmen pengawasan serta amanah HKM dan membiarkan kerusakan hutan kawasan.

Baca Juga :  BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam, Sindikat Dewi Astuti Diburu hingga Kamboja

Pembangunan rabat beton ilegal di dalam Kawasan Hutan Lindung Register 43B menampilkan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pihak yang seharusnya menjaga hutan. Sikap pasif Ketua KTH dan tidak adanya tindakan KPH II Liwa semakin memperkuat dugaan kelalaian.

GERMASI memastikan akan meningkatkan kasus ini ke tingkat kementerian untuk memastikan penegakan hukum dan menjaga kawasan hutan dari kerusakan lebih lanjut.

( Wahdi )

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB