Verifikasi Media Pemkab Tanggamus Disorot: Nama Tim Disembunyikan, Akademisi Sebut Berpotensi Langgar Hukum
berandalappung.com—Tanggamus, pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi mengumumkan 400 media yang lolos verifikasi untuk menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) pada tahun anggaran 2025.
Namun, alih-alih menutup polemik, pengumuman ini justru memunculkan pertanyaan baru di mana transparansi?
Dalam dokumen resmi bernomor 500.12.13/3922/29/2025, tak ada satu pun nama atau tanda tangan anggota Tim Verifikasi Media yang ditampilkan. Tak juga dijelaskan indikator klasifikasi media ke dalam tiga tingkatan Great A, B, dan C. Padahal, proses verifikasi ini berkaitan langsung dengan penggunaan dana publik.
Ketertutupan ini dianggap melanggar prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi berkaitan dengan kegiatan dan kebijakan yang dibiayai oleh APBD atau APBN secara terbuka dan berkala.
Dr. Budiyono, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung, menilai bahwa praktik ini memiliki potensi pelanggaran hukum.
“Jika nama tim verifikasi tidak diungkap, indikator penilaian tidak dijelaskan, dan keputusan tidak disertai justifikasi yang bisa diuji publik, maka ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik, bahkan membuka peluang gugatan administratif,” kata Budiyono saat dimintai pendapat, Kamis (7/8).
Menurutnya, media sebagai bagian dari ekosistem demokrasi harus diperlakukan secara adil dan objektif. “Penetapan kerja sama dengan media bukan perkara teknis biasa. Ia menyangkut hak atas informasi, kebebasan pers, dan penggunaan anggaran. Maka mekanismenya pun harus akuntabel.”
Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa 400 media dinyatakan lolos terdiri dari 178 media cetak harian, 53 mingguan, 15 bulanan, 128 media online, 13 televisi, satu radio, dan 12 media streaming. Anehnya, tidak satu pun media cetak harian yang masuk klasifikasi Great A. Kategori tertinggi itu hanya ditempati oleh 7 televisi, satu radio, dan satu media streaming.
Sejumlah pemilik media lokal mempertanyakan hal ini. “Indikatornya apa? Kenapa media besar hanya masuk Great C? Tanpa kejelasan, ini rawan jadi alat akomodasi kepentingan tertentu,” ujar seorang pengelola media cetak di Kota Agung.
Pendaftaran ulang kerja sama akan dilakukan pada 11–15 Agustus 2025. Namun dengan kondisi saat ini, tak sedikit pihak yang mendorong agar Pemkab Tanggamus menunda proses tersebut sampai seluruh unsur verifikasi dibuka ke publik.
“Kalau Pemkab tidak segera mengoreksi proses ini, bukan tidak mungkin akan ada konsekuensi hukum. Lembaga seperti Komisi Informasi Daerah atau Ombudsman bisa dilibatkan,” ujar Budiyono.
Kasus Tanggamus menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan hubungan antara negara dan pers tidak bisa dijalankan dengan cara-cara administratif yang tertutup. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kepercayaan publik hanya akan terus terkikis
Editor : Alex Buay Sako