MoU Kejagung–Dewan Pers Kemitraan Transparansi atau Alat Jinakkan Kritik?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MoU Kejagung–Dewan Pers Kemitraan Transparansi atau Alat Jinakkan Kritik?

 

berandalappung.com — Jakarta, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers resmi menandatangani nota kesepahaman(MoU)yang dianggap memperkuat sinergi penegakan hukum dan kebebasan pers. Namun, kerja sama ini menuai tanda tanya apakah ini bentuk kemitraan yang sehat, atau justru strategi meredam kritik?

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pers sebagai “sahabat” dan pengawas yang penting bagi institusinya.

“Kalau tidak dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Kapolda Lampung: Tak Ada Ampun untuk Pelanggar Disiplin

Sementara Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut pers sebagai “mata dan telinga” pemerintah untuk mendeteksi penyimpangan di daerah.

Namun, pengamat menilai perlu waspada. Euis Kartika, pakar hukum media dari UI, menyebut kerja sama ini bisa menjadi pisau bermata dua.

“Di satu sisi bisa memperkuat akuntabilitas, tapi juga berisiko menjinakkan kritik jika tidak ada batas tegas,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Niko Agustino.

“MoU semacam ini jangan sampai dimaknai sebagai upaya pers menjadi bagian dari sistem kekuasaan.Pers tetap harus menjaga jarak,” tegasnya.

MoU ini mencakup dukungan hukum, penyediaan ahli, hingga peningkatan kapasitas SDM. Namun, hingga kini tak dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme eksekusi dan pengawasan atas kerja sama ini.

Baca Juga :  Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik, Sekejam Apapun Tak Bisa Jadi Delik Hukum

Jika tak hati-hati, sinergi ini bisa berubah menjadi kooptasi. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang bebas, bukan masyarakat yang bersahabat secara formal dengan lembaga hukum.

Editor : Alex Buay Sako

Sumber Berita: detiknews

Berita Terkait

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB