Warga Griya Sukarame Protes Tanah Fasum Berubah Jadi Deretan Ruko
berandalappung.com — Bandar Lampung, warga Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame,Bandar Lampung,melakukan penyerapan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum) seluas sekitar 600 meter persegi yang kini berubah menjadi deretan ruko milik pribadi. Padahal, menurut rencana awal atau rencana situs pengembang, lahan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai taman atau ruang terbuka hijau bagi warga.
“Kami dari awal tahu itu tanah fasum, bukan tanah pribadi. Tapi sekarang di atasnya sudah berdiri ruko. Aneh dan janggal,” ujar Harun, warga yang sudah menetap di kawasan itu sejak 2002, Sabtu (5/7/2025).
Harun mengaku pernah menanam pohon kelapa di atas lahan tersebut karena kondisi awalnya gersang dan terbengkalai. Ia kaget ketika mendengar lahan itu telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan warga.
“Katanya dijual, dan uangnya akan digunakan untuk membeli tanah makam. Tapi sampai sekarang, letak tanah makam penggantinya pun tidak jelas. Tidak ada sosialisasi atau musyawarah dengan warga,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Adi, warga lainnya yang telah tinggal selama 27 tahun di perumahan itu. Ia menyatakan memuaskannya ketika pembeli mengetahui lahan fasum tersebut telah mengantongi sertifikat hak miliknya.
“Ini kan tanah untuk fasilitas umum, mestinya tidak bisa ditransfer tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga. Tapi tahu-tahu sudah bersertifikat dan dibangun ruko,” kata Adi, prosedur yang dilakukan dalam proses jual beli lahan itu.
Mantan Kepala Lingkungan Griya Sukarame, Maimun, juga angkat bicara. Menurutnya, alih-alih fungsi tanah fasum ini sudah lama menjadi bisik-bisik di kalangan warga. Alasan yang disampaikan pihak tertentu bahwa penjualan dilakukan demi kepentingan warga, khususnya pengadaan lahan makam yang dinilai tidak masuk akal jika tanpa transparansi.
“Kalau memang untuk kepentingan bersama, seharusnya ada musyawarah dulu. Tapi ini kesannya seperti diam-diam, tiba-tiba sudah berubah fungsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, lahan pengganti makam yang direncanakan akan berada di jalur dua perumahan, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Anton, memilih diam saat dimintai tanggapan. Ia mengingatkan warga agar tidak menyebarkan informasi yang tidak bisa dibuktikan.
“Kalau tidak punya bukti, jangan sampai itu jadi fitnah. Bisa menimbulkan hukum,” singkatnya.
Sejumlah warga kini mendesak pemerintah kota, khususnya dinas terkait, untuk turun tangan dan melakukan audit terhadap proses perubahan fungsi lahan fasum tersebut. Mereka khawatir, jika dibiarkan, praktik-praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola kawasan mikroorganisme di Bandar Lampung.
Editor : Alex Buay Sako
Sumber Berita: lampungbarometer.id











