Pemprov Lampung Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi SE Menparekraf

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), Zainal Abidin mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dirangkaikan dengan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata RI (secara virtual) bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (23/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana mengatakan bahwa periode libur sekolah atau kenaikan kelas merupakan salah satu momen utama peningkatan mobilitas masyarakat di sektor pariwisata.

Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pariwisata melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025 mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Daya Tarik Wisata (DTW) dan pelaku usaha, serta seluruh pihak untuk :

1.Imbauan kepada Pemerintah Daerah.

a.Menerapkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).

b.Menerapkan Standar Usaha Pariwisata Berbasis risiko (Permenpar 4/2021).

c.Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran berwisata.

d.Memberikan himbauan pada Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang berpoterai mengalami kepadatan.

Baca Juga :  Sertifikasi Halal Jadi Prioritas Pemprov Lampung Dorong UMKM Tembus Ekspor

e.Aktif pada sosial media dan menghimbau pelaksanaan SOP.

f.Menggunakan transportasi dan jasa transportasi yang layak.

h.Mengkoordinasikan penyediaan rest area untuk pengemudi/driver kepada pengelola DTW.

2.Imbauan kepada Pengelola DTW dan Pelaku Usaha.

a.Memberikan pelayanan prima.

b.Memastikan pelaksanaan SCP dan Standar K3, standar keamanan (terutama pada wahana dengan risiko tinggi), mitigasi destinasi, dan pengelolaan yang berkelanjutan.

c.Memberikan informasi kepada wisatawan langsung maupun melalui sosial media.

d.Menyediakan rest area untuk pengemudi/driver.

e.Berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk UMKM

3.Imbauan kepada Seluruh Pihak

a.Mematuhi peraturan di destinasi.

b.Melakukan penilaian risiko serta memedomani modul terkait CHSE dan kebencanaan.

c.Berkolaborasi untuk memantau dan memberikan informasi perkembangan situasi destinasi.

d.Menjaga dan memitigasi keamanan dan keselamatan pada destinasi.

e.Menjaga kebersihan dan kenyamanan di destinasi.

Lebih lanjut, Menteri Pariwisata, mengharapkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mempedomani surat edaran tersebut,

“Kami berharap surat edaran berserta modul yang kami sertakan sebagai lampiran dapat menjadi rujukan operasional di masing-masing daerah agar kesiapan destinasi dapat terjaga secara optimal,” harapnya.

Baca Juga :  Lampung dan Jawa Timur Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan Shareholder Agreement

“Sosialisasi hari ini kami minta untuk menjadi langkah strategis bagi membangun kesadaran bersama akan pentingnya penerapan standar keselamatan dan kenyamanan di setiap destinasi wisata yang tentunya membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terutama Dinas Pariwisata di seluruh tingkatan dan pihak terkait lainnya sesuai tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.

Terkait Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Komoditas yang mengalami kenaikan pada Minggu II Juni 2025, yaitu: Daging ayam ras di 159 daerah kabupaten/kota, beras di 133 daerah kabupaten/kota, cabai merah di 114 daerah kabupaten/kota.

Adapun Komoditas yang mengalami kenaikan pada Minggu III Juni 2025, yaitu : Beras di 154 daerah kabupaten/kota, daging ayam ras di 150 daerah kabupaten/kota, bawang merah di 148 daerah kabupaten/kota.

Berita Terkait

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB