Advokat Desak Polda Tetapkan Dekanat FEB Unila sebagai Tersangka Kematian Mahasiswa di Diksar Mahepel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Desak Polda Tetapkan Dekanat FEB Unila sebagai Tersangka Kematian Mahasiswa di Diksar Mahepel

 

berandalappung.com — Bandar Lampung, pencarian internal Universitas Lampung(Unila)terkait terbunuhnya Pratama Wijaya Kusuma dalam kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam (DiksarMahepel)Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB)mulai menyeret nama-nama kampus struktural. Temuan penyelidikan itu kini menjadi pijakan bagi desakan publik agar polisi segera menetapkan tersangka, termasuk dari unsur dekanat.

Advokat Peradi Bandar Lampung, Hengki Irawan, menilai hasil investigasi yang diumumkan Unila bukan hanya dokumen administratif, melainkan potret terang atas ekosistem di cakupan kampus. Ia mendesak agar Polda Lampung tidak ragu menetapkan pihak dekanat sebagai tersangka dalam tragedi yang menyerahkan mahasiswa jurusan Bisnis Digital tersebut.

“Ini bukan semata tanggung jawab panitia Mahepel atau alumni. Dekanat dan dosen pembina harus diperiksa dan diproses hukum. Ada izin yang dikeluarkan tanpa pengawasan. Itu kelalaian fatal yang tak bisa ditutup-tutupi,” tegas Hengki, Rabu, 24 Juni 2025.

Kelalaian Struktural, Bukan Sekadar Human Error

Laporan investigasi Unila mengungkap tiga lapis kelalaian yaitu kolektif panitia, dan kegagalan struktural oleh pihak fakultas. Disebutkan adanya kekerasan fisik dan psikis selama Diksar, seperti pencelupan kepala ke lumpur, pemukulan, aktivitas ekstrem tanpa keamananan, hingga pelanggaran verbal. Lebih parahnya, keterlibatan aktif alumni dan senior yang membiarkan kekerasan terjadi justru menunjukkan bahwa praktik ini sudah menjadi tradisi yang dibiarkan.

Baca Juga :  Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Tak hanya itu, tim investigasi mencatat lemahnya pengawasan dari Wakil Dekan III serta pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL), menegaskan bahwa sistem pengawasan Unila selama ini hanya formalitas belaka.

“Kita bicara soal nyawa. Jangan biarkan tanggung jawab moral dan hukum berhenti di tingkat mahasiswa. Kegiatan ini berlangsung atas sepengetahuan fakultas, maka pimpinan juga harus duduk di kursi pemeriksaan,” tambah Hengki.

Polisi Masih di Tahap Awal, Desakan Publik Menguat

Pihak Polda Lampung mengkonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung. Direktur Ditreskrimum Kombes Pahala Simanjuntak menyatakan, polisi berencana melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban untuk keperluan autopsi lanjutan. Hingga kini, baru keluarga korban yang diperiksa.

“Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana. Jika ya, akan langsung ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Pahala.

Namun, lambannya proses ini menuai kritik. Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Konvensi Advisor Indonesia Maju (BPP-KAIM), H. Nuryadin, menyebut masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat. Menurutnya, setiap unsur yang terlibat baik mahasiswa, alumni, maupun pihak fakultas harus dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Ketua Komisi III Desak Kejagung Bongkar Keterlibatan Sugar Group di Kasus Suap Zarof Ricar, Pengaruh Politik Kuat di Lampung Disorot

“Kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai insiden semata. Jika dibiarkan, budaya kekerasan dalam organisasi kampus akan terus menjamur. Inilah saatnya Polda Lampung menegakkan hukum tanpa memandang bulu,” kata Nuryadin.

Kematian Ini Akibat Sistem Gagal, Bukan Oknum Semata.

Kasus ini tidak berdiri sendiri, tapi ini adalah produk dari impunitas budaya yang berkembang dalam organisasi kemahasiswaan, diperkuat oleh pembangunan struktural dari birokrasi kampus. Kekerasan bukan deviasi, melainkan hasil dari tata kelola kelembagaan yang gagal menjaga batas antara pelatihan dan penyiksaan.

Laporan investigasi Unila bahkan menunjukkan adanya perlawanan dari organisasi Mahepel saat dimintai data dan klarifikasi. Penolakan ini seakan mempertegas bahwa mereka merasa kebal, seolah punya otonomi di atas hukum kampus.

“Kalau tidak ada penindakan tegas, kampus ini akan terus memproduksi tragedi berikutnya dengan wajah yang berbeda,” pungkas Hengki.

Kini, semua mata di Polda Lampung akankah mereka berani menjerat arsitektur struktural, atau hanya berhenti mengkambing hitamkan mahasiswa di lapangan?

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB