Di Tengah Penanganan Kasus Korupsi Besar, Aspidsus dan Asintel Kejati Lampung Dimutasi
berandalappung.com — Jakarta, di saat Kejaksaan Tinggi Lampung tengah menangani sejumlah kasus korupsi berskala besar, Kejaksaan Agung melakukan perombakan jajaran strategi di institusi tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengganti dua posisi kunci: Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Asisten Intelijen (Asintel).
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya dimutasi ke Kejaksaan Agung. Ia kini menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Upaya Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Posisi Armen di Lampung digantikan oleh Budi Nugraha, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
Perubahan juga terjadi pada jabatan Asintel Kejati Lampung. Fajar Gurindro dipindahkan untuk mengisi posisi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Hingga kini, Kejaksaan belum nyaman dengan alasan rotasi tersebut.
Selain itu, mutasi menyentuh jajaran kepala kejaksaan negeri. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Eva Hasibuan ditarik ke pusat dan dipercaya mewakili Kepala Bagian Tata Usaha di Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Ia digantikan oleh Anggiat AP Pardede, yang sebelumnya menjabat Kajari Tanah Datar.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Pergantian pejabat di tengah penanganan perkara besar kerap menjadi sorotan publik. Namun Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan apakah pengobatan ini berkaitan langsung dengan dinamika penanganan kasus-kasus korupsi yang tengah berjalan di Lampung.
Editor : Alex Buay Sako











