Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntutan Ringan Kasus Persetubuhan Anak, LPHPA: “UU Kebiri Buat Apa Jika Tak Ditegakkan?”

 

berandalappung.com—Teluk Betung, kekecewaan publik terhadap tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo, kian menguat. Setelah kritik keras dilontarkan LBH FKPPI Lampung, kini giliran Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) ikut bersuara lantang.

Direktur LPHPA Lampung, Toni Fisher, menyebut tuntutan JPU mencederai rasa keadilan korban dan keluarga.

“JPU seharusnya berdiri mewakili kepentingan korban, bukan malah menghadirkan tuntutan yang begitu ringan. Korban mengalami trauma berat, masa depannya hancur. Negara harusnya hadir penuh,” tegas Toni, Sabtu (21/6/2025).

Toni bahkan menilai, kasus ini menjadi bukti lemahnya implementasi UU Perlindungan Anak, termasuk penerapan hukuman kebiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Tindak Oknum Wartawan Meresahkan, Advokat Peradi Hengki Irawan Dukung Penuh

“UU ini seperti pajangan. Sudah delapan tahun berlaku, tapi hanya 41 pelaku kekerasan seksual anak yang dihukum kebiri. Kalau tidak dijalankan, lebih baik dicabut saja sekalian,” tukasnya.

Toni pun mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa sebagai bentuk keadilan sekaligus efek jera.

Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Sebelumnya, Ketua LBH FKPPI Lampung, Agus Bhakti Nugroho, SH., MH., juga menyayangkan tuntutan JPU yang hanya menuntut Billie dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Padahal dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ini sesuai pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Agus, yang juga penasihat hukum dari NP & Co Law Firm.

Baca Juga :  Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Menurutnya, tuntutan ringan justru melemahkan semangat perlindungan anak dari predator seksual.

“UU ini dibuat untuk memberi efek jera dan memperberat sanksi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jika tuntutannya ringan, maka keadilan hanya jadi formalitas,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2021, di salah satu hotel di Bandarlampung. Saat itu, terdakwa merayu korban berinisial PF, yang masih di bawah umur, untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi.

Merasa dibohongi dan dihancurkan masa depannya, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Setelah proses hukum berjalan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hanya menuntut hukuman di batas bawah undang-undang.

Kini, sorotan tajam publik tertuju ke Meja Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Vonis yang akan dijatuhkan akan menjadi cermin sejauh mana keberpihakan hukum terhadap anak-anak korban kekerasan seksual di negeri ini.

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB