PDAM Limau Kunci Diduga Serobot Air Kawasan Hutan, Kejati Lampung Telusuri Jejak Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDAM Limau Kunci Diduga Serobot Air Kawasan Hutan, Kejati Lampung Telusuri Jejak Korupsi

Laporan masyarakat soal eksploitasi air tanpa izin oleh PDAM Limau Kunci berbuntut panjang. Kejati Lampung kini turun tangan, menelisik praktik yang diduga merugikan keuangan negara.

berandalappung.com— Lampung Barat, 18 Juni 2025. Di balik derasnya aliran air dari pipa-pipa PDAM Limau Kunci, terselip dugaan praktik yang kotor. Perusahaan daerah milik Pemkab Lampung Barat ini dituding mengekstraksi air dari kawasan hutan tanpa izin legal, dan yang lebih serius: tanpa menyetor sepeser pun ke kas negara.

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Independen (GERMASI) melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada awal Mei 2025 lalu. Dalam laporan bernomor 05/LAPDU/MASYARAKAT-INDEPENDENT/GERMASI/LAMPUNG BARAT/PP.43-2018/V/2025, mereka menyebut PDAM telah melakukan eksploitasi air secara ilegal untuk kepentingan komersial.

Ridwan Maulana, pendiri GERMASI, menyebut praktik ini berlangsung di dalam kawasan hutan negara. “PDAM Limau Kunci mengambil air dari sumber di kawasan hutan tanpa izin dari otoritas kehutanan. Tidak ada kontribusi ke negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), padahal itu wajib,” kata Ridwan kepada wartawan. Ia menyebut tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Faishol Djausal Resmi Daftar sebagai Calon Ketua Umum KONI Lampung 2025–2029

Kasus ini kini telah sampai ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Penyelidikan awal dilakukan untuk mendalami apakah ada unsur korupsi dalam aktivitas perusahaan tersebut. Tak hanya PDAM, GERMASI juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun.

“Indikasinya kuat. Kami melihat lemahnya pengawasan dari KPH II Liwa dan Dinas Kehutanan Provinsi. Bahkan ada dugaan mereka sengaja menutup mata,” ujar Ridwan. Ia menyebut adanya pola sistematis dari pembiaran ini, yang bisa melibatkan aparat lokal dan pengelola korporasi.

Hutan, Air, dan Ketiadaan Izin

Menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan wajib memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bila dilakukan tanpa izin, aktivitas itu dapat dikategorikan sebagai perambahan atau penyerobotan kawasan hutan.

“Kalau benar tidak ada izin, ini perbuatan melawan hukum. Dan karena ada unsur ekonomi di sana air yang diolah dan dijual ke publik. Potensi kerugian negara sangat nyata,” kata seorang sumber di Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapat mandat bicara ke media.

Baca Juga :  Aksi Lampung Mengugat, Mahasiswa Berhasil Jebol Kawat Berduri

Desakan Pengusutan Tuntas

GERMASI meminta Kejati Lampung tak berhenti di penyelidikan awal. Mereka mendesak penindakan serius, termasuk pemeriksaan terhadap manajemen PDAM, pejabat kehutanan, hingga kemungkinan aliran dana tidak sah.

“Supremasi hukum harus ditegakkan. Negara tak boleh kalah oleh praktik ilegal yang berlindung di balik seragam dan jabatan,” tegas Ridwan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PDAM Limau Kunci belum memberikan pernyataan resmi. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga tak merespons saat dimintai konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat.

Sementara itu, Kejaksaan belum membuka hasil penyelidikan awal ke publik. Namun sumber internal menyebut proses pengumpulan alat bukti dan keterangan masih berjalan. “Ini masih tahap awal, tapi kami serius,” ujarnya singkat.

Kasus ini membuka kembali borok lama pengelolaan sumber daya alam di daerah: lemahnya pengawasan, kuatnya kepentingan politik, dan sering kali, negara dirugikan dalam diam.

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Putusan MK Soal Gibran: Ada Temuan Soal Ijazah, Tapi Gugatan Tak Diterima
Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup
Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Putusan MK Soal Gibran: Ada Temuan Soal Ijazah, Tapi Gugatan Tak Diterima

Kamis, 10 September 2026 - 12:23 WIB

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Api Kembali Terjang Kawasan TNBTS, Akses Bromo dari Malang dan Lumajang Ditutup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Berita Terbaru