PDAM Limau Kunci Diduga Serobot Air Kawasan Hutan, Kejati Lampung Telusuri Jejak Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDAM Limau Kunci Diduga Serobot Air Kawasan Hutan, Kejati Lampung Telusuri Jejak Korupsi

Laporan masyarakat soal eksploitasi air tanpa izin oleh PDAM Limau Kunci berbuntut panjang. Kejati Lampung kini turun tangan, menelisik praktik yang diduga merugikan keuangan negara.

berandalappung.com— Lampung Barat, 18 Juni 2025. Di balik derasnya aliran air dari pipa-pipa PDAM Limau Kunci, terselip dugaan praktik yang kotor. Perusahaan daerah milik Pemkab Lampung Barat ini dituding mengekstraksi air dari kawasan hutan tanpa izin legal, dan yang lebih serius: tanpa menyetor sepeser pun ke kas negara.

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Independen (GERMASI) melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada awal Mei 2025 lalu. Dalam laporan bernomor 05/LAPDU/MASYARAKAT-INDEPENDENT/GERMASI/LAMPUNG BARAT/PP.43-2018/V/2025, mereka menyebut PDAM telah melakukan eksploitasi air secara ilegal untuk kepentingan komersial.

Ridwan Maulana, pendiri GERMASI, menyebut praktik ini berlangsung di dalam kawasan hutan negara. “PDAM Limau Kunci mengambil air dari sumber di kawasan hutan tanpa izin dari otoritas kehutanan. Tidak ada kontribusi ke negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), padahal itu wajib,” kata Ridwan kepada wartawan. Ia menyebut tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Tidar Lampung Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Pesawaran

Kasus ini kini telah sampai ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Penyelidikan awal dilakukan untuk mendalami apakah ada unsur korupsi dalam aktivitas perusahaan tersebut. Tak hanya PDAM, GERMASI juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun.

“Indikasinya kuat. Kami melihat lemahnya pengawasan dari KPH II Liwa dan Dinas Kehutanan Provinsi. Bahkan ada dugaan mereka sengaja menutup mata,” ujar Ridwan. Ia menyebut adanya pola sistematis dari pembiaran ini, yang bisa melibatkan aparat lokal dan pengelola korporasi.

Hutan, Air, dan Ketiadaan Izin

Menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan wajib memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bila dilakukan tanpa izin, aktivitas itu dapat dikategorikan sebagai perambahan atau penyerobotan kawasan hutan.

“Kalau benar tidak ada izin, ini perbuatan melawan hukum. Dan karena ada unsur ekonomi di sana air yang diolah dan dijual ke publik. Potensi kerugian negara sangat nyata,” kata seorang sumber di Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapat mandat bicara ke media.

Baca Juga :  Sidak Pemprov, Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Ditutup

Desakan Pengusutan Tuntas

GERMASI meminta Kejati Lampung tak berhenti di penyelidikan awal. Mereka mendesak penindakan serius, termasuk pemeriksaan terhadap manajemen PDAM, pejabat kehutanan, hingga kemungkinan aliran dana tidak sah.

“Supremasi hukum harus ditegakkan. Negara tak boleh kalah oleh praktik ilegal yang berlindung di balik seragam dan jabatan,” tegas Ridwan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PDAM Limau Kunci belum memberikan pernyataan resmi. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga tak merespons saat dimintai konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat.

Sementara itu, Kejaksaan belum membuka hasil penyelidikan awal ke publik. Namun sumber internal menyebut proses pengumpulan alat bukti dan keterangan masih berjalan. “Ini masih tahap awal, tapi kami serius,” ujarnya singkat.

Kasus ini membuka kembali borok lama pengelolaan sumber daya alam di daerah: lemahnya pengawasan, kuatnya kepentingan politik, dan sering kali, negara dirugikan dalam diam.

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG
Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga
Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
RSUD Abdul Moeloek Tetap Siaga di Libur Lebaran 2026
PWI Lampung Santuni Anak Yatim dan Terima Sertifikat Tanah Kantor, Lampung Siap Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga

Kamis, 16 April 2026 - 20:18 WIB

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 08:25 WIB

Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam

Kamis, 2 April 2026 - 06:34 WIB

Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban

Berita Terbaru