Tak Ada Batas Usia, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Ada Batas Usia, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025

berandalappung.com —Jakarta, Kementerian Koperasi dan UKM RI membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih 2025. Pembentukan koperasi ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur struktur dan kriteria kepengurusan koperasi desa atau kelurahan.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah tidak adanya batasan usia untuk menjadi pengurus koperasi. Namun, calon pengurus diwajibkan tetap memenuhi sejumlah kualifikasi yang telah ditetapkan.

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih

Berikut empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon pengurus:
1. Memiliki pengetahuan tentang koperasi
2. Memiliki sifat jujur, setia, dan melindungi
3. Memunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan
4. Tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain

Baca Juga :  Setelah Putusan MK, Akademisi Sarankan KPU Segera Sahkan PKPU Terbaru

Selain itu, calon pengurus tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa, seperti kepala desa atau lurah.

Struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih terdiri dari minimal lima orang, dengan komposisi ganjil. Jabatan yang tersedia meliputi ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Aturan juga mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Pendaftaran Dilakukan Secara Daring

Masyarakat yang ingin membentuk Koperasi Merah Putih dapat mendaftar secara berani melalui situs resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman pendaftaran: kopdesmerahputih.kop.id/daftar
2. Pilih salah satu dari tiga opsi pembentukan koperasi
3. Lengkapi data, termasuk lokasi, jenis usaha, berita acara musyawarah, dan Nomor Pelaku Aktivitas Koperasi (NPAK)
4. Buat akun pada laman tersebut
5. Centang pernyataan data dan domisili anggota koperasi
6. Klik “Daftar Sekarang” untuk mengirim

Baca Juga :  Keputusan MK (Mestinya) Mengubah Peta Politik Pilgub Lampung

Mendorong Perekonomian Desa

Koperasi Merah Putih digagas sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangun entitas ekonomi berbasis kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan usaha kolektif serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

Kementerian Koperasi menyebut, koperasi ini juga diharapkan menjadi sarana distribusi keadilan ekonomi, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan menekan ketimpangan.

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”
Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Berita ini 815 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:34 WIB

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:26 WIB

Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”

Senin, 8 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:34 WIB

Berita Lainnya

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:35 WIB

Berita Lainnya

Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:12 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com