Luar Biasa, Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh - Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot

Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Suoh - Sp. Blok 9 (Link 049) Lampung Barat Disorot

berandalappung.com — Proyek Lampung Barat, rekonstruksi jalan pada ruas Suoh – Sp. Blok 9 (Link 049) di Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan tajam setelah ditemukan dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi teknis. Temuan ini terungkap dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim jurnalis dari Tim 7.

Proyek yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ini merupakan bagian dari kegiatan infrastruktur Tahun Anggaran 2024. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan material base yang diduga tidak memenuhi standar mutu.

Hasil investigasi Tim 7 menemukan bahwa badan jalan dipadatkan dengan tumpukan material berupa batu bulat yang tidak pecah, bercampur dengan pasir dan tanah. Secara kasat mata, material tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi bahan base yang seharusnya digunakan dalam pekerjaan rekonstruksi jalan.

Baca Juga :  Prof Eddy Rifa'i Berpulang, Erdiyansyah: Alm Dosen Panutan Bagi Kami

Menurut standar teknis, material base yang digunakan seharusnya adalah material base B, yaitu campuran batu pecah ukuran 1-2 cm, 2-3 cm, 3-5 cm, dan abu batu. Jenis material ini dipilih karena memiliki kekuatan dan kestabilan tinggi sebagai lapisan dasar jalan ( Lapis Pondasi ). Penggunaan batu bulat mencampur tanah dan pasir tidak hanya menampilkan spesifikasi, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas dan umur teknis jalan tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Dugaan penyimpangan ini ikut memperkuat kesejahteraan masyarakat setempat, yang sejak awal berharap jalan pembangunan dilakukan sesuai standar demi mendukung konektivitas antar kecamatan dan kelancaran aktivitas ekonomi warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Tim 7 mengimbau aparat pengawas serta lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi dan audit teknis guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, serta untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat pengguna jalan.(Tim7)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
LAMPUNG: Mengenal Tim Alfa TNI yang Terjun ke Way Kambas?
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:05 WIB

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Penegak Hukum Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Lampung Utara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru

Olahraga

Ikhtiar PBSI Lampung Mencetak Juara Dunia Baru

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:26 WIB

Nasional

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:07 WIB