Kuasa Hukum M. Khadafi, Siap Disomasi Terkait Dengan Komflik Universitas Malahayati

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Sopian Sitepu menggelar konferensi pers terkait konflik Universitas Malahayati. Foto: Tampan Fernando.

 

berandalamppung.com — Kuasa hukum Yayasan Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung, Law Firm Osep Doddy & Partners mengancam akan melakukan somasi kepada tim kuasa hukum keluarga Rosnati Syech, Sopian Sitepu & Partners.

Ancaman somasi itu terkait pernyataan Sopian Sitepu dalam konferensi pers sebelumnya yang menyebut pengangkatan Achmad Farich (AF) sebagai Rektor Universtitas Malahayati dianulir Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti).

Osep Doddy menilai hal tersebut tidak benar, dan memberikan waktu tujuh hari (7×24 jam) bagi Sopian Sitepu untuk menyampaikan permohonan maaf.

Menanggapi hal itu, tim Sopian Sitepu & Partners, Kabul Budiono mempersilakan kalau ada pihak yang ingin melakukan somasi.

“Ya silakan karena itu hak setiap orang,” kata Kabul Budiono kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

Disebut melanggar kode etik advokat, Kabul Budiono justru mempertanyakan dasar dari tudingan tersebut.

“Kalau ada pelanggarkan kode etik, kami juga mempertanyakan kode etik yang mana yang dilanggar? ada yang tidak sesuai aturan? tidak ada. Kantor Sopian Sitepu tidak mengambil klien atau pun menyampaikan hal-hal yang merendahkan martabat sejawat,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Massa Unjuk Rasa di Mapolresta Bandar Lampung, Tuntut Penetapan Tersangka Konflik Universitas Malahayati

“Sehingga secara hukum kode etik advokat tidak ada yang dilanggar. Kami juga minta dimana itu pelanggarnnya, karena tidak jelas,” tandasnya.

Bahkan dalam polemik Universitas Malahayati, Tim Sopian Sitepu justru menyebut ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Musa Bintang (MB) dan Abdul Kadir (AK) dalam suratnya kepada Kemendikti.

Dimana dalam surat ter tanggal 25 Maret, MB dan AK menyebut sudah tidak ada konflik di Malahayati untuk memuluskan langkah mereka melakukan pelantikan rektor AF. Padahal konflik di kampus itu masih terjadi dan bisa memicu bentrokan antar dua kelompok.

“Mereka melandasinya dengan surat tanggal 25 Maret, ada keterangan dari surat yang disampaikan MB mengaku ketua Yayasan Altek mengatakan telah selesaikan konfilk. Tetapi dengan kondisi kejadian kemarin yang terjadi ramai-ramai sampai malam tidak seperti yang disamapaikan oleh AK maupun MB,” jelasnya.

“Jadi pada surat disebut konflik itu sudah selesai, tetapi fakta hukumnya konflik itu masih ada. Dan ini termasuk pembohongan. Pembohongan publik yang dilakukan MB yang diarahkan kepada Kementerian Dikti,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Ia pun menyebutkan mengapa Dr M Kadaf masih menjadi Rektor Universitas Malahayati yang sah, karena diangkat secara dalam akta yang juga sah dan tidak cacat hukum.

“Kemudian secara fisik manejemen Bapak M Kadafi yang menguasai Universitas Malahayatu, dia didukung civitas akademika, dosen dan mahasiswa. Sementara AF dia mau berkantor dimana? Siapa yang mau dipimpin dia,” tanya Kabul.

“Saya katakan AF ibarat raja yang punya mahkota tidak punya wilayah dan tidak punya rakyat. Dimana kantornya?” tambahnya.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Sopian Sitepu berharap ada kebijaksanaan dari Dikit untuk mengesahkan M Kadafi sebagai rektor yang resmi sampai persoalan hukum di kampus tersebut benar-benar tuntas secara, baik secara damai atau pengadilan.

“Intinya dari pihak Ibu Rosnati Syech dan Pak Kadafi selalu terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Termasuk saat kejadian ramai-ramai kemarin itu, ibu Rosnati dan anak-anaknya datang ke sana karena ada bapak (Rusli Bintang),” tutupnya. (*)

 

Editor : Alex Jefri

Sumber Berita: Rilisid

Berita Terkait

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB