Sedih, Lampung Jadi Provinsi Terkorup Di Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com— Kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan di Provinsi Lampung patut mendapat perhatian serius dari para kepala daerah. Mulai dari Gubernur, Bupati hingga Walikota. Karena Provinsi Lampung menempati peringkat 10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.

Dari Informasi yang dihimpun, fakta bila mengacu data dari Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI. Diungkapkan, dari tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 151 kasus korupsi yang melilit aparatur pemerintah berbagai tingkatan di Provinsi Lampung, dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp 207.593.412.073,19.

Kemudian, Kabupaten Lampung Timur sepanjang 4 tahun belakangan merupakan yang terbanyak terjadi tindak pidana korupsi, yaitu 21 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 3.287.914.315,75.

Urutan ke-2 aparatur pemerintah terkorup di Provinsi Lampung terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura). Di kabupaten yang kini dipimpin Hamartoni Ahadis itu, sepanjang tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 19 kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp 88.131.402.135,62. Dan merupakan kerugian uang negara terbesar di Provinsi Lampung dalam kurun waktu 4 tahun belakang.

Kota Bandar Lampung menempati urutan ke-3, dengan 15 kasus korupsi dan kerugian negara Rp 57.058.100.047,43. Jumlah kerugian negaranya berada di ranking ke-2 di Provinsi Lampung setelah Lampung Utara (Lampura).

Sedangkan peringkat ke-4 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Way Kanan, dengan 13 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 8.161.480.963,99. Posisi wilayah terkorup ke-5 adalah Kabupaten Pesawaran, dengan 12 kasus dan kerugian negara Rp 5.655.144.020,00. Kabupaten Tanggamus di peringkat ke-6, juga dengan jumlah sama, yaitu 12 kasus korupsi dan kerugian negara sebanyak Rp 5.405.775.629,00.

Baca Juga :  Mendekati Pilgub Lampung, Hanan A. Razak Tancap Gas Gelar Konser

Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dengan 10 kasus dan kerugian negara Rp 11.958.937.442,25 di peringkat ke-7 sebagai wilayah terkorup di Lampung. Posisi ke-8 adalah Kabupaten Mesuji dengan 9 kasus, dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp 6.614.144.616,00.

Posisi ke-9 sebagai wilayah terkorup di Lampung era tahun 2020 hingga 2024 adalah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Juga dengan 9 kasus, jumlah kerugian negara di angka Rp 5.288.262.554,27.

Sementara, posisi ke-10 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan 8 kasus, dan telah merugikan negara sebanyak Rp 7.120.833.264,58.

Selain itu, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menempati posisi ke-11, dengan 6 kasus dan membuat kerugian negara sebesar Rp 2.725.449.503,00. Dan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berada di peringkat ke-12, dengan 5 kasus serta telah merugikan keuangan negara Rp 1.499.329.204,00.

Sedang 3 wilayah lainnya sama-sama memiliki 4 kasus. Yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan kerugian negara Rp 1.905.455.175,00, Kabupaten Pringsewu dengan kerugian negara Rp 1.734.710.984,00, dan Kota Metro dengan kerugian negara Rp 1.046.472.218,28.

Baca Juga :  Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah : Aplikasi SigapLapor Mubazir!

Dominasi Sektor Infrastruktur

Menurut data Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI, jenis korupsi di lingkungan aparatur pemerintah di semua tingkatan di Provinsi Lampung dari tahun 2020 hingga 2024 sebanyak 151 kasus tersebut terdiri dari: 132 kasus praktik merugikan keuangan negara (87,4%), 10 kasus gratifikasi (6,6%), 7 kasus pemerasan (4,6%), dan 2 kasus penggelapan dalam jabatan (1,3%).

Sektor apa saja yang menjadi biang maraknya praktik korupsi selama tahun 2020 hingga 2024 itu? Ini perinciannya:

1. Sektor Desa. 69 Kasus. Kerugian Negara Rp 28.209.962.636,16.

2. Sektor Infrastruktur. 23 Kasus. Kerugian Negara Rp 108.777.371.800,94.

3. Sektor Kesehatan. 13 Kasus. Kerugian Negara Rp 8.049.865.912,00.

4. Sektor Pendidikan. 11 Kasus. Kerugian Negara Rp 23.133.153.019,51.

5. Sektor Administrasi Umum Pemerintah. 10 Kasus. Kerugian Negara Rp 10.412.775.283,00.

6. Sektor Sosial. 7 Kasus. Kerugian Negara Rp 1.176.472.950,00.

7. Sektor Pertanian. 4 Kasus. Kerugian Negara Rp 8.555.545.802,58.

8. Sektor BUMN – Perbankan. 3 Kasus. Kerugian Negara Rp 3.201.513.770,00.

9. Sektor Fiskal. 3 Kasus. Kerugian Negara Rp 3.895.628.504,00.

10. Sektor BUMD. 2 Kasus. Kerugian Negara Rp 5.192.343.474,00.

11. Sektor BUMDes. 2 Kasus. Kerugian Negara Rp 1.109.916.742,00.

12. Sektor Lain-Lain. 4 Kasus. Kerugian Negara Rp 5.878.862.179,00.

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 1,898 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru