Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketika kita membuka fitur SigapLapor kalah tenar dengan si Rekap, seharusnya SigapLapor memberikan informasi kepada masyarakat dan aplikasi ini dinilai mubazir.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung di acara Bawalu dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pelaporan (SIGAP Lapor) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Jum’at, (14/6/2024).
Wirahadikusumah menilai fitur SigapLapor ketika kita akan membukanya akan bingung sendiri dengan aplikasi yang disajikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aplikasi yang tidak ramah untuk dipakai, saat launching nama aplikasinya SigapLapor. Tetapi kita lihat, hanya bisa digunakan melalui website,” jelas Wirahadikusumah.
Wirahadikusumah menyampaikan bahwa pengguna aplikasi SigapLapor se-Indonesia mencapai 8900 sedangkan jumlah penduduk di Indonesia, mecapai jutaan, tetapi hanya 0,00 persen untuk pengunanya.
Bagaimana dengan masyarakat yang tidak paham dengan teknologi, ini bisa menambah tugas pokok Bawaslu terhadap aplikasi SigapLapor.
“Di PlayStore saja tidak ada, bicaranya kepada publik aplikasi. Kita lihat saja ini hanya sebatas Web, ” urai Wira.
Seharusnya aplikasi SigapLapor itu memberikan informasi kepada masyarakat, layanan yang cepat, mudah diakses oleh partai politik, pemantau pemilu dan pelaporan pelanggaran pemilu.
“Bagaimana dengan kami sebagai Jurnalis bisa mengakses laporan yang ada, membuka aplikasinya saja kami kebingungan,” pungkas Wirahadikusumah.
Sementara itu, akademisi Universitas Tulang Bawang Mieke Yustia Ayu Ratna Sari mengatakan, Bawaslu Lampung tidak mensosialisasikan aplikasi SigapLapor di media sosialnya.
“Padahal sistem aplikasi SigapLapor seharusnya masyrakat yang mengelola, tidak ada bedanya dengan sistem yang lalu,” kata Mieke.
Aplikasi SigapLapor seharusnya untuk penyampaian laporan penanganan pelanggaran dan sosialisasi secara masif. Peningkatan fasilitas jaringan di daerah terpencil.
“Tidak ada bedanya dengan aplikasi yang sebelumnya yakni Sigaru. Dari masa ke masa seperti itu,” jelasnya.
Mieke menyampaikan, masyarakat belum mampu mengunakan aplikasi ini, hanya bisa dilakukan oleh Internal Bawaslu untuk mempermudah kinerja.
“Seharusnya aplikasi SigapLapor hadir untuk mempermudah akses laporan pelanggaran pemilu kepada masyarakat, sehingga aplikasi ini tidak mempersulit kinerja Bawaslu kedepannya,” tutupnya(*).