Kunker Baleg DPR RI Terkait Pekerja Migran Indonesia, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Peningkatan Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong peningkatan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk perlindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Lampung yang jumlahnya mencapai 24.375 orang atau terbesar kelima di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (27/2/2025).

Menurut Fredy, koordinasi antar lembaga sangat penting. “Sehingga pelaksanaan penempatan dapat sesuai dengan harapan demi terwujudnya kesejahteraan PMI,” ujar Fredy.

Dalam kunker ini juga dibahas masukan untuk Penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Fredy, yang membacakan amanat Gubernur Mirza, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan pelayanan optimal dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk melakukan pencegahan terhadap proses penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa secara konsisten Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan pelindungan Pekerja Migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Dalam pelaksanaan pelindungan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Perda No. 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tujuan perlindungan PMI adalah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asas manusia sebagai warga negara dan menjamin perlindungan hukum, ekonomi dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta pencegahan terhadap praktik-praktik pemberangkatan PMI non-prosedural,” ujarnya.

Baca Juga :  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Fredy menyampaikan jumlah PMI yang besar membuat akan ada permasalahan yang dihadapi mulai dari Proses Pra Penempatan, Penempatan dan Purna Penempatan yang semakin banyak.

“Sehingga perlunya saling berkoordinasi antar lintas lembaga yang bertujuan agar pelaksanaan Penempatan dapat sesuai dengan harapan demi terwujudnya kesejahteraan PMI tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Baleg DPR RI sekaligus ketua rombongan Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 18 Tahun 2017 telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 nomor 21.

Ia mengungkapkan adapun alasan yang melatarbelakangi perlunya perubahan RUU tersebut karena negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Termasuk bagi PMI dengan melakukan perlindungan baik pra bekerja atau sebelum penempatan, saat bekerja maupun purna bekerja,” tambahnya.

Secara sosiologis, Imam berpendapat bahwa penyelenggaraan perlindungan PMI masih perlu dilakukan tata kelola dan optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan PMI.

“Antara lain penguatan perlindungan PMI baik dari sisi hukum, ekonomi dan sosial serta pengoptimalan layanan administrasi calon PMI agar secara maksimal melalui prosedur yang benar, kemudian penguatan sistem informasi tata kelola pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Warga Bayar Pajak, Wagub Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB Tahun 2025 di Samsat Metro dan Lampung Timur

Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Ahnas mengatakan bahwa tujuan dari penyusunan RUU ini adalah memperkuat perlindungan PMI melalui penguatan peran kementerian, peningkatan perlindungan PMI, penguatan SDM pelaksana perlindungan PMI serta penguatan sistem informasi Perlindungan PMI.

Dalam kunker ini juga terungkap Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung sendiri, berdasarkan hasil Sakernas per Agustus 2024, mencapai angka sebesar 4,19 persen dimana sektor pertanian masih menjadi sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, sedangkan proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal terus meningkat.

TPT merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja.

Berdasarkan data dari BPS Lampung, kondisi angkatan kerja Provinsi Lampung pada Agustus 2024 adalah 4.996.750 orang terdiri atas 4.787,590 orang penduduk yang Bekerja dan 209,160 orang pengangguran.

Provinsi Lampung merupakan daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar nomor 5 (lima) di Indonesia, dimana untuk tahun 2024 PMI asal Provinsi Lampung yang bekerja di Luar Negeri sebanyak 24.375 orang yang terdiri dari PMI Formal 9.093 orang dan PMI Informal 15.172 orang.

Berita Terkait

“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”
Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung
Kursi BPKAD Lampung Dikabarkan Bergeser, Nama Mirza Irawan Mencuat
Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab
Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:19 WIB

“IKN Belum Sah Sepenuhnya? MK Tegaskan Jakarta Masih Pusat Pemerintahan”

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:22 WIB

Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung

Senin, 4 Mei 2026 - 13:38 WIB

Kursi BPKAD Lampung Dikabarkan Bergeser, Nama Mirza Irawan Mencuat

Senin, 20 April 2026 - 20:32 WIB

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:37 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com