Tergopoh-Gopoh KASN Memberikan Sanksi Untuk Zam Zanariah, Begini Kata Ali Sopian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Dokter Neurologi senior Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Lampung, mendapat Sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),

Dokter Zam Zanariah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah mengikuti acara relawan Anies Baswedan DPW Partai Nasdem Lampung, dua bulan lalu. Sanksi KASN tertuang dalam SK No.R-1942/NK.01.00/04/2023 yakni penundaan kenaikan gaji berkala ASN selama satu tahun.

KASN telah merekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan sanksi terhadap dr Zam Zanariah Ibrahim, dokter neurologi senior rumah sakit Pemerintah Provinsi Lampung tersebut. Dalam sanksi KASN tersebut, dokter Zam Zanariah diduga melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

Ketua KSN Agus Pramusinto menyatakan, sebagai ASN tindakan dokter Zam menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan penyalahgunaan jabatan. “Dia tidak patuh pada SK Gubernur Lampung nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Menurut Kepala Inspektorat Lampung Fredy, dr Zam Zanariah mengakui kehadirannya di tempat itu. Namun, dr Zam Zanariah telah mengeklaim telah mengundurkan diri dari ASN.

Baca Juga :  Warning! Caleg Nyolong Start Kampanye, Bawaslu Bandarlampung akan Beri Sanksi

Surat pengunduran diri dr Zam masih diproses di Baperjakat. Terkait pengunduran diri tersebut, akan dipertimbangkan masa kerja Zam Zanariah selama 20 tahun untuk dilakukan proses pensiun. Bawaslu Lampung telah memeriksa kasus kehadiran dokter Zam di pertemuan relawan bakal calon presiden tersebut. Hasilnya diteruskan ke KASN.

Dokter senior RSUD Abdul Moeloek Lampung tersebut dinilai telah terbukti hadir pada pertemuan relawan bakal calon presiden Anies Baswedan yang digelar di DPW Partai Nasdem di Lapangan Way Dadi, Kota Bandar Lampung, dua bulan lalu. Inspektorat Lampung telah memeriksa dr Zam Zanariah terkait kehadirannya pada pertemuan relawan Anies Baswedan.

Menanggapi Hal ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Perubahan Ali Sopian mengatakan, Berdemokerasi itu kan hak setiap masyarakat Indonesia, kecuali ASN dan aparat TNI-Polri itu sudah diatur dalam aturan negara, mengatur kapan mereka dapat berfartisipasi dalam Pemilihan umum, dan Pemilihan Kepala daerah,”ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Mendapat Gelar Adat Lubuk Linggau, Pangeran Batuah Seketi

’’ASN itu kan dibatasi oleh aturan administratifnya, jika mereka bermain ke ranah pemilu. Tetapi tidak serta merta, memberikan sanksi. Kalo sepeti ini kan terkesan ada yang membisiki,”katanya.

Oleh karena itu, ini belum masuk dalam aturan itu, karena jika dibilang mendukung salah satu Capres dan Wapres. Hari ini belum ada yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang Calon Presiden dan Wakil Presiden, baru sebatas partai-partai koalisi.

Terlalu terburu-buru jika KASN ingin memberikan sanksi, kepada saudara Zam Zanariah yang di duga mendukung salah satu pencapresan.

Kalo masalah dukungan ke salah satu calon itukan jelas ASN harus Netral, tetapi dilihat aturan mana yang dilanggar oleh ASN tersebut. Jangan asal-asalan memberikan Sanksi tetapi aturan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada di KASN,’’tutup Ali Sopian.

Berita Terkait

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026
Atlet Pakour Junior Asal Metro Sabet Medali Emas di Indonesia Open Parkour 2026
Membara di Lampung Timur: Rakyat Delapan Desa Melawan Mafia Tanah dan Bayang-Bayang Militeristik
Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027
Bukan Cuma Urusan Ibu: Menakar Gerakan Ayah Mengantar Anak di Lampung Utara
Universitas Teknokrat Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:39 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kadis Kominfo Paparkan Program Seribu Wajah kepada Sekjen Kemendagri di Bandar Lampung Expo 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:52 WIB

Atlet Pakour Junior Asal Metro Sabet Medali Emas di Indonesia Open Parkour 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:15 WIB

Membara di Lampung Timur: Rakyat Delapan Desa Melawan Mafia Tanah dan Bayang-Bayang Militeristik

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring

Berita Terbaru