BEM Unila: Pemerintah Pangkas Anggaran, Ribuan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM Unila Ammar Fauzan. Dok: Ist

Ketua BEM Unila Ammar Fauzan. Dok: Ist

Berandalappung.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, khususnya terhadap pendidikan tinggi.

Ketua BEM Unila, Ammar Fauzan, menilai kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar konstitusi, tetapi juga mengancam keberlangsungan pendidikan bagi ratusan ribu mahasiswa di Indonesia.

Pemangkasan Anggaran Pendidikan

Berdasarkan data, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menjadi salah satu kementerian yang mengalami pemangkasan anggaran terbesar dalam kebijakan efisiensi Presiden Prabowo, yakni sekitar Rp22,54 triliun.

“Pemotongan ini menjadikan Kemendikti Saintek sebagai kementerian dengan pengurangan anggaran terbesar kedua setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dipangkas hingga Rp81,38 triliun,” ujar Ammar, Jumat (14/2/2025).

Dampak terhadap Mahasiswa

BEM Unila menegaskan bahwa pemangkasan ini dapat berdampak serius terhadap dunia pendidikan, terutama bagi 600 ribu mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terancam putus kuliah akibat keterbatasan dana beasiswa.

Baca Juga :  Pj Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut masa depan anak bangsa,” kata Ammar.

Selain itu, pemotongan anggaran pendidikan dinilai dapat memperparah berbagai permasalahan, seperti minimnya fasilitas, kurangnya tenaga pengajar berkualitas, serta tingginya biaya pendidikan.

Berpotensi Langgar Konstitusi

BEM Unila juga menyoroti potensi pelanggaran konstitusi akibat kebijakan ini.

Mereka merujuk pada Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.

“Jika pemangkasan ini mengurangi mandatory spending pendidikan, maka pemerintah dapat dianggap menyalahi aturan dasar negara,” tegas Ammar.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi berdampak pada tiga kementerian utama, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kemendikti Saintek, serta Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga :  Besok, Unila Kukuhkan 14 Guru Besar dalam Rapat Senat Luar Biasa

Desakan untuk Meninjau Ulang

BEM Unila mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan tinggi.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi fiskal yang tidak jelas arahnya,” ujar Ammar.

Ia juga menilai bahwa jika kebijakan ini terus berlanjut tanpa koreksi, maka Presiden Prabowo dinilai telah mengkhianati amanat Pembukaan UUD 1945 yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai langkah lanjut, BEM Unila mengajak mahasiswa dan akademisi untuk bersatu dalam menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini guna memastikan hak pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia tetap terjamin.

Berita Terkait

500 Mahasiswa Masuk LK I HMI, Apa yang Akan Mereka Bawa Pulang?
Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Pantai Tanjung Gading Punya Potensi Wisata, KKN UML Dorong Promosi dan Perhatian Infrastruktur
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Lawan Limbah Dapur, Mahasiswa Malahayati Ajarkan Warga Tejo Agung Racik Sabun Eco-Enzyme
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:30 WIB

500 Mahasiswa Masuk LK I HMI, Apa yang Akan Mereka Bawa Pulang?

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Mahasiswa FP Unila Diduga Dikeroyok Usai Kericuhan Parade, Keluarga Desak Polisi Usut Pelaku

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Pantai Tanjung Gading Punya Potensi Wisata, KKN UML Dorong Promosi dan Perhatian Infrastruktur

Berita Terbaru

Hukum

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:44 WIB