Wanita Muda Sakit Hati, Gasak ATM Calon Mertua Rp76 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NL ditangkap lantaran nekat menguras ATM milik orang tua pacarnya hingga mengalami kerugian Rp76.825.000.

NL ditangkap lantaran nekat menguras ATM milik orang tua pacarnya hingga mengalami kerugian Rp76.825.000.

Berandalappung.com – Seorang wanita muda asal Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung berinisial NL (29), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (31/1/2025).

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, NL ditangkap lantaran nekat menguras ATM milik orang tua pacarnya hingga mengalami kerugian Rp76.825.000.

“Aksi nekat tersebut, dilakukan pelaku lantaran ada rasa sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak oleh calon mertua,” kata AKBP Erwin Irawan saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).

Peristiwa itu bermula saat korban sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, kemudian selama dirawat tersebut, korban selalu ditemani oleh pelaku.

Namun kebaikan tersebut, ternyata ada maksud tersembunyi dan pelaku diam-diam mengambil ATM korban ketika lengah.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi: Warisan Dunia Harus Dijagat

“Saat korban lengah, pelaku ini diam-diam mengambil ATM korban yang ada di dalam dompetnya. Pelaku mengetahui PIN ATM tersebut, karena berawal dari coba-coba menggunakan sandi PIN Ponsel milik korban dan ternyata benar,” ujar AKBP Erwin Irawan.

Setelah itu, pelaku kemudian melakukan aksi cerdiknya dengan menguras ATM korban secara perlahan sejak Rabu (15/1/2025) dan dicicil mulai dari Rp5 juta, hingga tujuh kali penarikan dengan total nilai Rp76.825.000.

Namun pada saat terakhir kali penarikan tersebut, korban sudah mulai curiga dan melihat uang di rekeningnya sudah mulai berkurang banyak, hingga akhirnya melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Bandarlampung mengajak Jajaran Panwascam, Tingkatkan Pengawasan di segala Aspek

Dari pemeriksaan, pelaku ini merupakan teman dari anak korban yang mempunyai hubungan dekat.

Kemudian pelaku juga mengakui, uang hasil kejahatannya tersebut, digunakan untuk berfoya-foya, belanja, dan jalan-jalan demi memenuhi kebutuhan hidup yang mewah.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan bank milik korban, satu kartu ATM, dan satu tas merk milik pelaku yang dibeli dari hasil uang tersebut.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (***)

Berita Terkait

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB