Percepatan Pelantikan Kepala Daerah, Urgensi Publik atau Sekadar Lobi Politik?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyoroti hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP yang diselenggarakan pada 22 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah poin penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak Nasional 2024.

Tiga Poin Utama Keputusan

1. Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025

Kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan DPRD kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Anindya Novyan Bakrie Officially Inaugurated as Chairman of Kadin Indonesia

2. Pelantikan Pasca-Sengketa MK

Kepala daerah terpilih yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK akan dilantik setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.

3. Revisi Peraturan Presiden

Mendagri diminta mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.

Percepatan yang Dipertanyakan Candrawansyah mengkritisi keputusan percepatan pelantikan yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 menjadi 6 Februari 2025.

Menurutnya, percepatan satu hari ini terkesan tidak memiliki urgensi yang jelas dan lebih dipengaruhi oleh lobi politik kepala daerah terpilih melalui partai politik masing-masing.

“Sudah ada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan. Namun, percepatan ini tetap dilakukan. Pertanyaannya, apa urgensi percepatan hanya satu hari?” ujar Candrawansyah pada Kamis, (23/1/2025).

Ia menambahkan, pelaksanaan pelantikan seharusnya dilakukan secara serentak tanpa memandang status sengketa di MK.

Baca Juga :  Panwaslucam Natar Gelar Bimtek, Suami Istri dilarang Jadi Penyelenggara

“Pemilu dilakukan serentak, maka pelantikan juga seharusnya dilakukan serentak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9. Apalagi kekosongan jabatan sudah diisi oleh penjabat kepala daerah,” jelasnya.

Menunggu Putusan MK Candrawansyah juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum di MK.

Berdasarkan jadwal persidangan, putusan MK atas sengketa hasil pemilu diperkirakan keluar pada 11 Maret 2025.

Dengan demikian, pelantikan serentak setelah seluruh proses hukum selesai dinilai lebih bijaksana.

“Jika ada gugatan yang dikabulkan MK, jeda waktu hingga pelantikan tidak terlalu lama. Pelantikan serentak akan lebih efektif dan menghindari kesan politisasi dalam proses ini,” urainya.

Keputusan percepatan pelantikan ini memunculkan pertanyaan apakah langkah tersebut benar-benar demi kepentingan publik atau sekadar hasil kompromi politik.

“Pemerintah diharapkan mempertimbangkan dengan matang setiap kebijakan agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan keadilan,” tandasnya.

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB