Usai Putusan MK, PDI Perjuangan, Golkar, PAN Bisa Usung Cagub-Cawagub Lampung Sendiri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Foto : KPU Lampung

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Foto : KPU Lampung

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” bunyi salah satu putusan dari MK.

Berdasarkan data yang dihimpun berandalappung.com, daftar pemilih tetap (DPT) provinsi Lampung pemilu 2024 mencapai 6.539.128 pemilih, sehingga parpol harus meraih suara sah 7,5 persen jika ingin mengusung calon sendiri.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Lampung Siapkan Musda, DPP Terbitkan Panduan Teknis

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 terdapat 18 parpol yang ikut kontestasi. Hanya 8 partai yang mampu menduduki kursi parlemen yaitu Gerindra 16 kursi, PDI-P 13 kursi, Golkar 11 kursi, PKB 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, PKS 7 kursi atau 93,75 persen suara sah.

Jika melihat peta rekomendasi di pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung 2024, Gerindra dengan perolehan suara sah 18,56 persen telah rekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Kemudian, PKB dengan 11,42 persen juga merekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal. Sementara, PKS dengan perolehan 7,84 persen juga usung RMD . Lalu Demokrat dengan 7,34 persen juga rekomendasikan RMD. Kemudian NasDem 9,76 persen juga merekomendasikan RMD.

Tersisa PDI Perjuangan belum memberikan rekomendasi kepada siapapun, baru mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung.

Baca Juga :  RMD Cup 2024:Turnamen Tenis Meja Sukses Bangkitkan Semangat Olahraga Lampung

Partai banteng memeroleh 16,89 persen suara sah, sehingga bisa mengusung calon sendiri bila merujuk kepada putusan MK terbaru.

Kemudian, Golkar baru memberikan surat tugas kepada Arinal Djunaidi belum memberikan rekomendasi. Partai ini meraih 13,33 persen suara sah juga bisa mengusung calon sendiri.

Begitupula dengan PAN belum memberikan rekomendasi kepada siapapun. Partai ini memperoleh 8,60 persen suara sah juga bisa mengusung calon sendiri.

Sebelumnya diberitakan, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiono mengatakan, putusan MK itu seharusnya KPU RI segera mengeluarkan PKPU terbaru.

“Ya KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU terbaru, karena kalau tidak pencalonan nanti bisa dibatalkan,” kata dia.

“Tetapi memang, karena pendaftaran semakin mendekat, dengan adanya putusan MK itu sudah bisa partai non parlemen mendaftarkan cakadanya,” tambah dia.

Berita Terkait

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com