Usai Putusan MK, PDI Perjuangan, Golkar, PAN Bisa Usung Cagub-Cawagub Lampung Sendiri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Foto : KPU Lampung

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Foto : KPU Lampung

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” bunyi salah satu putusan dari MK.

Berdasarkan data yang dihimpun berandalappung.com, daftar pemilih tetap (DPT) provinsi Lampung pemilu 2024 mencapai 6.539.128 pemilih, sehingga parpol harus meraih suara sah 7,5 persen jika ingin mengusung calon sendiri.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung ungkap Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 terdapat 18 parpol yang ikut kontestasi. Hanya 8 partai yang mampu menduduki kursi parlemen yaitu Gerindra 16 kursi, PDI-P 13 kursi, Golkar 11 kursi, PKB 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, PKS 7 kursi atau 93,75 persen suara sah.

Jika melihat peta rekomendasi di pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung 2024, Gerindra dengan perolehan suara sah 18,56 persen telah rekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Kemudian, PKB dengan 11,42 persen juga merekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal. Sementara, PKS dengan perolehan 7,84 persen juga usung RMD . Lalu Demokrat dengan 7,34 persen juga rekomendasikan RMD. Kemudian NasDem 9,76 persen juga merekomendasikan RMD.

Tersisa PDI Perjuangan belum memberikan rekomendasi kepada siapapun, baru mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung.

Baca Juga :  Petani Karet di Indraloka Tubaba Dukung Ardjuno Pilgub Lampung

Partai banteng memeroleh 16,89 persen suara sah, sehingga bisa mengusung calon sendiri bila merujuk kepada putusan MK terbaru.

Kemudian, Golkar baru memberikan surat tugas kepada Arinal Djunaidi belum memberikan rekomendasi. Partai ini meraih 13,33 persen suara sah juga bisa mengusung calon sendiri.

Begitupula dengan PAN belum memberikan rekomendasi kepada siapapun. Partai ini memperoleh 8,60 persen suara sah juga bisa mengusung calon sendiri.

Sebelumnya diberitakan, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiono mengatakan, putusan MK itu seharusnya KPU RI segera mengeluarkan PKPU terbaru.

“Ya KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU terbaru, karena kalau tidak pencalonan nanti bisa dibatalkan,” kata dia.

“Tetapi memang, karena pendaftaran semakin mendekat, dengan adanya putusan MK itu sudah bisa partai non parlemen mendaftarkan cakadanya,” tambah dia.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 335 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:53 WIB