Terkait Kisruh Demokrat Pringsewu, Hanifal : Kader Harus Patuh Dengan Keputusan DPP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) DPD Demokrat Lampung, Hanifal. Foto : Ist

Ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) DPD Demokrat Lampung, Hanifal. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Terkait rekomendasi calon bupati dan wakil bupati di Pringsewu yang sempat menimbulkan perbedaan versi.

Ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) DPD Demokrat Lampung, Hanifal mengungkapkan, bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPD untuk menemukan akar permasalahannya.

Hanifal menegaskan bahwa telah berkomunikasi dengan Ketua DPC Demokrat Pringsewu, dan terungkap bahwa masalah tersebut hanya disebabkan oleh miskomunikasi.

Beberapa pengurus mempertanyakan mengapa Adi Erlansyah yang diusung oleh Demokrat, padahal ada banyak calon lain yang mendaftar.

“Di Demokrat, ada tingkatan mekanisme tersendiri dalam pengusungan calon,” ujar Hanifal Selasa, (30/7/2024).

Ia menambahkan bahwa dalam proses pengusungan Adi Erlansyah sebagai calon bupati dan wakil bupati Pringsewu, semua prosedur telah diikuti.

Baca Juga :  Sah, DPP Partai Golkar Rekom Ririn dan Wiriawan Maju Pilkada Pringsewu

“Keputusan berada di tangan DPP. Adi Erlansyah telah pergi ke DPP untuk meminta surat tugas, dan DPP telah mengeluarkannya,” tambahnya.

Hanifal menilai bahwa surat tugas tersebut sudah jelas, yang mana Adi Erlansyah harus membangun komunikasi dengan partai politik lainnya.

Adi Erlansyah telah melaporkan kepada Ketua DPD bahwa ia sudah mendapatkan koalisi partai sesuai aturan partai.

“Adi Erlansyah telah melaporkan bahwa ia sudah mendapatkan koalisi partai yang cukup 20% untuk maju Pilkada di Pringsewu,” jelas Hanifal.

Ia menambahkan bahwa calon lain juga telah diberikan ruang, namun tidak membangun komunikasi yang diperlukan.

Baca Juga :  Edy Irawan Arief Daftar Bakal Calon Wakil Gubernur di Tiga Parpol

Oleh karena itu, Demokrat memberikan surat rekomendasi B1KWK kepada Adi Erlansyah dan DPC Pringsewu seharusnya mendukung keputusan partai.

“Saya tegaskan kepada Ketua DPC Demokrat Pringsewu agar menyelesaikan masalah ini dengan pengurus lainnya, mengajak komunikasi bahwa tidak ada yang dilanggar oleh Adi Erlansyah,” tegasnya.

Hanifal mengakhiri dengan menyatakan bahwa semua sudah sesuai mekanisme partai dan Adi Erlansyah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Partai Demokrat.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPC Demokrat Pringsewu. Jika bisa diselesaikan di DPC diselesaikan dengan baik-baik dan kami persilahkan untuk berkomunikasi di tingkat DPD,” pungkas Hanifal.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com