Tak Ada Batas Usia, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025
berandalappung.com —Jakarta, Kementerian Koperasi dan UKM RI membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih 2025. Pembentukan koperasi ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur struktur dan kriteria kepengurusan koperasi desa atau kelurahan.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah tidak adanya batasan usia untuk menjadi pengurus koperasi. Namun, calon pengurus diwajibkan tetap memenuhi sejumlah kualifikasi yang telah ditetapkan.
Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih
Berikut empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon pengurus:
1. Memiliki pengetahuan tentang koperasi
2. Memiliki sifat jujur, setia, dan melindungi
3. Memunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan
4. Tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain
Selain itu, calon pengurus tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa, seperti kepala desa atau lurah.
Struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih terdiri dari minimal lima orang, dengan komposisi ganjil. Jabatan yang tersedia meliputi ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Aturan juga mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Pendaftaran Dilakukan Secara Daring
Masyarakat yang ingin membentuk Koperasi Merah Putih dapat mendaftar secara berani melalui situs resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman pendaftaran: kopdesmerahputih.kop.id/daftar
2. Pilih salah satu dari tiga opsi pembentukan koperasi
3. Lengkapi data, termasuk lokasi, jenis usaha, berita acara musyawarah, dan Nomor Pelaku Aktivitas Koperasi (NPAK)
4. Buat akun pada laman tersebut
5. Centang pernyataan data dan domisili anggota koperasi
6. Klik “Daftar Sekarang” untuk mengirim
Mendorong Perekonomian Desa
Koperasi Merah Putih digagas sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangun entitas ekonomi berbasis kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan usaha kolektif serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
Kementerian Koperasi menyebut, koperasi ini juga diharapkan menjadi sarana distribusi keadilan ekonomi, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan menekan ketimpangan.
Editor : Alex Jefri











