Berandalappung.com – Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, memberikan pandangan terkait berlanjutnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Pesawaran oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sidang tersebut memiliki dasar yang kuat sejak sidang pendahuluan sebelumnya.
Sidang yang akan melanjutkan ke tahap pembuktian ini sangat penting bagi termohon, karena mereka harus dapat membuktikan keabsahan pengganti ijazah SMU yang menjadi salah satu syarat pencalonan.
Candrawansyah menjelaskan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius), mendalilkan bahwa proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) dianggap inkonstitusional.
“Mereka menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 meskipun tidak memiliki ijazah SMU atau sederajat,” ujarnya kepada media berandalampung.com pada Rabu, (5/2/2025).
Nanda-Antonius menilai bahwa seharusnya ada arsip di KPU yang mengonfirmasi keabsahan ijazah calon tersebut, mengingat Arisandi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran.
“Bakal calon yang ditetapkan akan melalui penelitian administrasi terkait dengan keabsahan persyaratan pencalonan, termasuk ijazah. Apabila ditemukan kejanggalan, penelusuran administrasi akan dilakukan, bahkan hingga ke sekolah yang bersangkutan,” lanjut Candrawansyah.
Ia menambahkan bahwa jika memang ditemukan kejanggalan terkait ijazah atau pengganti ijazah, maka hal tersebut harus segera ditelusuri, mengingat Arisandi sudah pernah menjabat sebagai Bupati periode 2010-2015.
“Jika memang tidak ada ijazahnya, maka ini menunjukkan adanya kesalahan administrasi pada penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Namun demikian, Candrawansyah berpendapat bahwa kebijakan yang mengizinkan Arisandi untuk maju sebagai calon bupati berdasarkan fakta bahwa ia pernah menjabat sebagai bupati dan memiliki bukti bahwa yang bersangkutan pernah berijazah SMA sederajat.
“Kini, tim termohon hanya perlu membuktikan keabsahan ijazah tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, secara politik, Candrawansyah mengapresiasi kemenangan Arisandi-Suprianto.
“Mereka berhasil memenangkan kompetisi melawan Nanda-Antonius yang merupakan istri bupati yang masih menjabat,” katanya.
“Ini menunjukkan keberhasilan komunikasi politik dan kampanye persuasif yang dijalankan Arisandi-Suprianto, yang berhasil memenangkan hati masyarakat Pesawaran,” tandasnya.