Sidang PHPKada Pesawaran, Keabsahan Ijazah dan Kemenangan Arisandi-Suprianto

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Berandalappung.com – Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, memberikan pandangan terkait berlanjutnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Pesawaran oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sidang tersebut memiliki dasar yang kuat sejak sidang pendahuluan sebelumnya.

Sidang yang akan melanjutkan ke tahap pembuktian ini sangat penting bagi termohon, karena mereka harus dapat membuktikan keabsahan pengganti ijazah SMU yang menjadi salah satu syarat pencalonan.

Candrawansyah menjelaskan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius), mendalilkan bahwa proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) dianggap inkonstitusional.

“Mereka menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 meskipun tidak memiliki ijazah SMU atau sederajat,” ujarnya kepada media berandalampung.com pada Rabu, (5/2/2025).

Baca Juga :  Riza Fahlevi Hadiri Pengukuhan Umar Mansur sebagai Ketua MUI Way Lima 2024-2029

Nanda-Antonius menilai bahwa seharusnya ada arsip di KPU yang mengonfirmasi keabsahan ijazah calon tersebut, mengingat Arisandi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran.

“Bakal calon yang ditetapkan akan melalui penelitian administrasi terkait dengan keabsahan persyaratan pencalonan, termasuk ijazah. Apabila ditemukan kejanggalan, penelusuran administrasi akan dilakukan, bahkan hingga ke sekolah yang bersangkutan,” lanjut Candrawansyah.

Ia menambahkan bahwa jika memang ditemukan kejanggalan terkait ijazah atau pengganti ijazah, maka hal tersebut harus segera ditelusuri, mengingat Arisandi sudah pernah menjabat sebagai Bupati periode 2010-2015.

Baca Juga :  Pengamat: Rolling Jabatan oleh Pj Gubernur Lampung Kurang Elok secara Politik

“Jika memang tidak ada ijazahnya, maka ini menunjukkan adanya kesalahan administrasi pada penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Namun demikian, Candrawansyah berpendapat bahwa kebijakan yang mengizinkan Arisandi untuk maju sebagai calon bupati berdasarkan fakta bahwa ia pernah menjabat sebagai bupati dan memiliki bukti bahwa yang bersangkutan pernah berijazah SMA sederajat.

“Kini, tim termohon hanya perlu membuktikan keabsahan ijazah tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, secara politik, Candrawansyah mengapresiasi kemenangan Arisandi-Suprianto.

“Mereka berhasil memenangkan kompetisi melawan Nanda-Antonius yang merupakan istri bupati yang masih menjabat,” katanya.

“Ini menunjukkan keberhasilan komunikasi politik dan kampanye persuasif yang dijalankan Arisandi-Suprianto, yang berhasil memenangkan hati masyarakat Pesawaran,” tandasnya.

Berita Terkait

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Berita Terbaru

Art - Edukasi

PKD Lampung Dimulai Hari Ini, Isbedy dan Dzafira Tampil Sabtu

Senin, 20 Okt 2025 - 20:01 WIB

Opini

Budiyono, Intelektual Organik dari Lampung

Senin, 20 Okt 2025 - 18:31 WIB

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB