Bandar Lampung (berandalappung.com) – Umar Ahmad berpeluang maju kembali sebagai calon gubernur Lampung di Pemilihan Kepala daerah Lampung.
Usai Mahkamah Konstitusi mengesahkan dengan terbitnya Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, (20/8/2024).
Pengamat Politik dari Universitas Muhamadiyah (UML) Lampung Chandrawansyah menyampaikan, memang PDI-P belum menentukan siapa yang akan diusung pada Pemilihan Gubernur Lampung ini, untuk Partai Golkar mereka sudah akan mengusung Arinal.
“Sebelum keluarnya Putusan MK 60/PUU-XII/2024, Arinal tidak bisa berlayar kalau tidak berkoalisi dengan partai lain, yang tersisa tinggal PDIP, karena PAN prediksi saya akan berkoalisi untuk mengusung Mirza-Jihan,” ujar Candrawansyah.
Candrawansyah menilai akan tetapi, setelah adanya putusan MK tersebut, beberapa partai politik tanpa berkoalisi sudah bisa mengusung calon di Pilgub Lampung ini.
Diketahui bahwa da 7 parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri.
“Mereka adalah PKB yang meraih 11,42 persen, Gerindra 18,56 persen, PDIP 16,89 persen, Golkar 13,33 persen, Nasdem 9,76 persen, PAN 8,6 persen dan PKS 7,84 persen,” urainya.
Karena partai politik tersebut melebihi ambang putusan MK 7,5℅ untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.
“Untuk peluang PDIP mengusung Umar Ahmad sangat terbuka tanpa berkoalisi dengan partai manapun, tinggal keberanian dari partai tanpa berkoalisi untuk berkompetisi dengan calon partai lainnya,” pungkasnya.