Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

berandalappung.com— Raja Basa, dua puluh tujuh tahun setelah diundangkan di awal masa Reformasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya memasuki babak baru. Konstitusi yang lahir di tengah euforia demokrasi itu dinilai banyak pihak sudah usang dan gagap merespons dinamika pelanggaran HAM modern.

Bergerak dari urgensi tersebut, Kementerian HAM RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM. Forum ini dirancang sebagai ruang dialektika terbuka untuk menguliti, mengkritisi, sekaligus menjaring masukan atas draf perubahan undang-undang yang krusial bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Implementasi Literasi Digital Thomas Amirico Ajak Guru Bangkit, Tak Sanggup Silahkan Mundur

Diskusi publik ini akan menghadirkan Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, S.S., M.AP., sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Kehadiran Mugiyanto yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi kemanusiaan diharapkan mampu membedah arah politik hukum dan substansi baru yang diusung dalam RUU tersebut.

Agenda Pertemuan
Bagi akademisi, aktivis organisasi kemahasiswaan, praktisi hukum, serta masyarakat sipil yang ingin mengawal langsung arah reformasi hukum ini, penyelenggaraan uji publik akan dilangsungkan pada: Senin, 29 Juni 2026 dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB dan bertempat di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Gedung A FH Unila

Mengingat pentingnya isu yang dibahas dan terbatasnya kapasitas ruangan, calon peserta diharapkan segera melakukan konfirmasi kehadiran melalui narahubung Renaldy Eka Putra (085273150309).

Baca Juga :  Babak Baru Para Pemangku Kebijakan Lampung Melanjutkan Pendidikan Doktor di Unila

Sebab hukum yang adil tidak lahir dari ruang hampa atau keputusan sepihak penguasa; ia membutuhkan ketukan palu gagasan dari publik yang dikawalnya. Kita di minta hadir dan suarakan catatan Anda demi Indonesia yang lebih berkeadilan.(***)

Editor : Akex Jefri

Berita Terkait

Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:42 WIB

Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”

Senin, 27 Juli 2026 - 14:01 WIB

Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Berita Terbaru