Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

berandalappung.com— Raja Basa, dua puluh tujuh tahun setelah diundangkan di awal masa Reformasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya memasuki babak baru. Konstitusi yang lahir di tengah euforia demokrasi itu dinilai banyak pihak sudah usang dan gagap merespons dinamika pelanggaran HAM modern.

Bergerak dari urgensi tersebut, Kementerian HAM RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menggelar Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM. Forum ini dirancang sebagai ruang dialektika terbuka untuk menguliti, mengkritisi, sekaligus menjaring masukan atas draf perubahan undang-undang yang krusial bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Herleo Panji Beri Tips Agar Tidak Bosan Membaca Buku

Diskusi publik ini akan menghadirkan Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, S.S., M.AP., sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Kehadiran Mugiyanto yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi kemanusiaan diharapkan mampu membedah arah politik hukum dan substansi baru yang diusung dalam RUU tersebut.

Agenda Pertemuan
Bagi akademisi, aktivis organisasi kemahasiswaan, praktisi hukum, serta masyarakat sipil yang ingin mengawal langsung arah reformasi hukum ini, penyelenggaraan uji publik akan dilangsungkan pada: Senin, 29 Juni 2026 dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB dan bertempat di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., Gedung A FH Unila

Mengingat pentingnya isu yang dibahas dan terbatasnya kapasitas ruangan, calon peserta diharapkan segera melakukan konfirmasi kehadiran melalui narahubung Renaldy Eka Putra (085273150309).

Baca Juga :  Trio “M” Nahkodai IKA SMAN 2 Bandar Lampung 2025–2029: Menjaga Marwah, Mengukir Manfaat

Sebab hukum yang adil tidak lahir dari ruang hampa atau keputusan sepihak penguasa; ia membutuhkan ketukan palu gagasan dari publik yang dikawalnya. Kita di minta hadir dan suarakan catatan Anda demi Indonesia yang lebih berkeadilan.(***)

Editor : Akex Jefri

Berita Terkait

Regenerasi di Ujung Tombak: Estafet Baru Nakhoda Prodi Universitas Muhammadiyah Lampung
Kuota Terbatas, Dinas Pendidikan Lampung Imbau Calon Siswa Tak Lolos SPMB Lirik Sekolah Swasta
HADIRI RAKERNAS PJ’91. KETUA KWARDA LAMPUNG DORONG REKOMENDASI NYATA UNTUK GENERASI MUDA
IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran
Pelan Tapi Pasti Perbaikan Pendidikan Lampung, Berjalan Sesuai Harapan
Keluhan Wali Murid Jalur Prestasi SMA, Disdik Lampung Tegaskan Seleksi Berdasarkan Empat Komponen Penilaian
SPMB Jalur Unggul Tuntas Menerima 12.206 Siswa
Peserta SPMB SMAN 2 Bandar Lampung Mendadak TMS, Ini Penjelasan Sekolah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:34 WIB

Menakar Ulang Aturan Main Hak Asasi: Menanti Taji Revisi UU HAM di Kampus Unila

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

Regenerasi di Ujung Tombak: Estafet Baru Nakhoda Prodi Universitas Muhammadiyah Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:51 WIB

Kuota Terbatas, Dinas Pendidikan Lampung Imbau Calon Siswa Tak Lolos SPMB Lirik Sekolah Swasta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:19 WIB

HADIRI RAKERNAS PJ’91. KETUA KWARDA LAMPUNG DORONG REKOMENDASI NYATA UNTUK GENERASI MUDA

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:14 WIB

IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran

Berita Terbaru