Publisher Rights Disahkan, Platform Digital Wajib Kerjasama dengan Perusahaan Pers

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Foto : Kalbi Rikardo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Foto : Kalbi Rikardo.

BERANDALAPPUNG.COM – Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2024 tentang Publisher Rights, maka platform digital seperti Google, Facebook, dan lain-lain wajib bekerjasama dengan perusahaan pers di Indonesia.

 

Publisher Rights juga menjadi harapan baru bagi perusahaan pers untuk mendapatkan penghasilan secara fair dari platform digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Karena selama ini yang paling banyak dapat cuan dari konten berita adalah platform digital. Sementara perusahaan pers yang memproduksi berita justru hanya mendapat ‘remah-remahan’ saja.

 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam Diskusi Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu di Kantor PWI Lampung, Selasa (25/3/2024).

 

“Platform digital seperti Google Facebook dan lain lain begitu mendominasi bisnis media di Indonesia dan dunia. Iklan 70 persen dikuasai platform digital, sementara media hanya mendapatkan remah-remahnya saja,”kata Usman Kansong.

 

Untuk itu pemerintah mengambil langkah untuk mendukung perusahaan pers di Indonesia yang saat ini kondisinya ‘sedang tidak baik-baik saja’ melalui Perpres Publisher Rights.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus MABI dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu, Perkuat Pengawasan Partisifatif di Lampung

 

Dalam Perpres ini, ada tiga poin penting. Yang pertama platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Sebab platform digital menjadi satu pemicu turunnya kualitas jurnalitasme melalui mekanisme ‘klik bait’.

 

“Jadi makin banyak klik, semakin banyak dapat iklan asdesnse. Sehingga makin banyak berita yang judulnya tak seindah isinya. Itu jelas sebuah pelanggaran etika, karena dalam etika jurnalistik judul harus mencerminkan isi,”jelasnya.

 

Menurunnya kualitas jurnalisme saat ini, karena perusahaan pers kekurangan kapital, (modal). Akibat iklan yang harusnya didapat kebanyakan ‘lari’ ke platform digital.

 

Padahal untuk membuat berita yang berkualitas perlu biaya yang besar, terutama untuk liputan investigasi.

 

Modal perusahaan pers yang terbatas akhirnya menimbulkan ‘jurnalisme ala kadarnya’. Berita yang didapat tidak melalui kerja keras dan jalan jurnalisme yang diatur dalam kode etik, serta makin banyaknya praktik copy paste.

 

“Jadi kita menuntut tanggungjawab plaform digital untuk membangun jurnalisme berkualitas,”tegasnya.

Baca Juga :  Survei Pemprov Lampung, Upacara HUT RI Ke-79 Akan Digelar di Komplek Mangkrak Kota Baru?

 

Poin kedua yaitu platform digital wajib berkerjasama dengan perusahaan pers. Kerjasama ini bisa dalam berbagai bentuk. Seperti bagi hasil, remunerasi, penghargaan karya jurnalistik hingga kegiatan pelatihan.

 

“Kerjasamanya tergantung kesepakan, jadi nanti kerjasama berupa B To B, business to business, pemerintah tidak ikut campur di situ. Jadi Publisher Rights bukan untuk menghambat kemerdekaan pers karena ini hanya mengatur bisnisnya saja,”jelas Usman.

 

Dan poin ketiga yaitu pembentukan Komite untuk memfasilitasi dan menjembatani hubungan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

 

Komite ini akan terdiri dari maksimal 11 orang. Yaitu 5 orang dari unsur dewan pers yang tidak terikat perusahaan pers. 5 orang dari unsur Kemenkopolhukam dan 1 orang dari Kementerian Kominfo, ditambah 1 sekretariat.

 

“Jadi kalau ada persoalan atau ketidaksepakatan antara platform digital dan perusahaan pers maka komite turun. Komite ini akan bekerja secara independen sehingga tidak boleh ada yang terikat dengan perusahaan pers,”tandasnya.

Berita Terkait

Bersejarah, Pj Gubernur Lampung Shalat Jumat Pertama di Masjid Al-Hijrah Kota Baru
Pemkot Bandar Lampung Lantik 7 Kepala Dinas Baru, Ini Pesan Sekda
Habiskan Anggaran 38 Milyar, Presiden Jokowi Resmikan Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung
Momen Bersejarah, PJ Gubernur Lampung Gelar Upacara HUT RI Ke-79 Pertama di Kota Baru
DPRD Provinsi Lampung Gelar Sidang Paripurna: Perubahan KUA dan PPAS APBD 2024 Disepakati
PJ Gubernur Lampung, Resmi Melepas Atlet Porwanas Ke-XIV di Kalsel
Aliran Air di Lima Kecamatan Bandar Lampung Kembali Normal
Pendapatan Daerah Pemprov Lampung Tahun 2024 Turun Capai Rp50, 676 Milyar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 20:57 WIB

Bersejarah, Pj Gubernur Lampung Shalat Jumat Pertama di Masjid Al-Hijrah Kota Baru

Selasa, 3 September 2024 - 17:31 WIB

Pemkot Bandar Lampung Lantik 7 Kepala Dinas Baru, Ini Pesan Sekda

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:33 WIB

Habiskan Anggaran 38 Milyar, Presiden Jokowi Resmikan Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 12:55 WIB

Momen Bersejarah, PJ Gubernur Lampung Gelar Upacara HUT RI Ke-79 Pertama di Kota Baru

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:49 WIB

DPRD Provinsi Lampung Gelar Sidang Paripurna: Perubahan KUA dan PPAS APBD 2024 Disepakati

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:31 WIB

PJ Gubernur Lampung, Resmi Melepas Atlet Porwanas Ke-XIV di Kalsel

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:19 WIB

Aliran Air di Lima Kecamatan Bandar Lampung Kembali Normal

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Pendapatan Daerah Pemprov Lampung Tahun 2024 Turun Capai Rp50, 676 Milyar

Berita Terbaru

Ketua Tim Pemenangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, Bachtiar Basri. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Politik

Bachtiar Basri:Kebersamaan adalah Kunci Keberhasilan

Kamis, 19 Sep 2024 - 21:46 WIB

Ketua Partai NasDem Lampung tegaskan dukung Rmd-Jihan di Pilgub Lampung. Foto : Ist

Politik

Herman HN Pertegas Dukungan ke Mirza-Jihan

Kamis, 19 Sep 2024 - 18:06 WIB

Anggota KPU Kota Bandar Lampung Hamami. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Politik

KPU Bandar Lampung Pastikan Tidak Ada Calo Rekrutmen KPPS

Kamis, 19 Sep 2024 - 15:57 WIB