Pj Gubernur Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar 6,5%

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024.

UMP Lampung 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5%, atau sekitar Rp176.573 dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.

Ketentuan Utama dalam SK Gubernur:

– Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, upah yang diterima harus setidaknya sesuai dengan nilai UMP yang telah ditetapkan.
– Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah UMP: Para pengusaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini dan tidak boleh membayar gaji pekerja dengan nominal di bawah UMP yang telah ditentukan.
– Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil: Kebijakan UMP ini tidak berlaku untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Baca Juga :  Disnakeswan Lampung Terima Penghargaan Kategori Cukup Informatif dari Komisi Informasi

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menambahkan bahwa angka UMP yang baru ini akan dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga :  Ombudsman Soroti Kebijakan Pj. Gubernur Lampung Soal Rotasi Jabatan, Ada Dugaan Potensi "Abuse of Power"

Keputusan tentang UMK akan segera disosialisasikan ke masyarakat untuk memastikan penerapan yang merata di seluruh wilayah Lampung.

Dengan kenaikan UMP 2025, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang baru memulai karier dan bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil bagi seluruh pekerja di provinsi ini.

Berita Terkait

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan
Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab
Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai
Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!
Skor 55 dan Status “Sangat Tinggi” Capaian Dinas Peternakan di Tengah Refleksi HUT Lampung
Sekdaprov Lampung Rotasi Lima Pejabat Eselon II
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:32 WIB

Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Selasa, 14 April 2026 - 07:02 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 08:40 WIB

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi, Tercapai 85,46 % Sudah Mantab

Minggu, 5 April 2026 - 05:31 WIB

Lampung Masuk Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik, Lelang Segera Dimulai

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com