Pernyataan Saipul Soal Jabatan Plt PMDT Lampung Dinilai Blunder, Jadi Bumerang Sendiri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Saipul Soal Jabatan Plt PMDT Lampung Dinilai Blunder, Jadi Bumerang Sendiri

 

 

berandalappung.com — BANDAR LAMPUNG, Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Transmigrasi(PMDT)Provinsi Lampung, Saipul, menuai sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik. Saipul menyatakan bahwa jabatan yang pada saat ini diembannya merupakan hasil penagasan dari pimpinan.

“Terkait pertimbangannya, saya pikir yang lebih paham adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung,” ujar Saipul kepada awak media, Kamis (17/7/2025).

Pernyataan ini mendapat tanggapan kritis dari pengamat kebijakan publik, Benny NA Puspanegara. Ia menilai pernyataan Saipul justru menjadi blunder yang berpotensi menjadi bumerang.

Beliau (Saipul) justru terkesan melempar tanggung jawab kepada pimpinan dan BKD atas penunjukannya sebagai Plt.PMDT Lampung. Seharusnya Saipul menjelaskan dasar legalitas jabatannya, apakah sebelumnya ia menduduki jabatan eselon III atau II, kata Benny.

Menurut Benny, dengan pernyataan tersebut, terkesan bahwa Saipul tidak sedang menduduki jabatan eselon yang menjadi syarat untuk menjabat sebagai pelaksana tugas.

Kalau memang tidak sedang menjabat eselon III atau II, lalu apa dasar hukumnya bisa menjabat Plt? Aturannya sudah sangat jelas, tegas Benny.
Ia mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti:

Baca Juga :  Ending Plastic Pollution, Lampung Tegaskan Komitmen Kurangi Sampah Plastik

• Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang Pemanggilan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Jabatan Sementara (Pjs),
• Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,
• PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020,
• SE BKN Nomor 1/SE/I/2021,
• serta prinsip sistem merit dalam manajemen ASN sebagaimana diatur oleh KASN.

Benny menambahkan bahwa jabatan Plt tidak bisa diberikan secara asal tanpa memenuhi ketentuan normatif. “Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak mencederai tata kelola pemerintahan dan sistem merit dalam ASN,” tutupnya.

Baca Juga :  Kanwil Agama Lampung Salurkan Tunjangan Guru PAI

Sementara diberitakan sebelumnya, Penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Waykanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan akan segera menganalisis proses penunjukan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

“Kami menyayangkan hal ini. Seharusnya Pemprov memahami regulasi yang berlaku. Masih banyak pejabat di lingkungan Pemprov yang bisa ditunjuk sebagai Plt tanpa menimbulkan polemik,” ujar Garinca, Rabu (17/7/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan BKD Lampung untuk meminta penjelasan. “Kami harap ke depan tidak terjadi lagi hal serupa. Tata kelola pemerintahan harus mematuhi aturan,” ujarnya. (***)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB