Peringati KI Sedunia yang ke 24, Kemenkumham Lampung Catat 10 Ribu Lebih Warga Telah Daftarkan KI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing membuka acara peringatan hari jadi KI sedunia yang ke 24. Foto : Ist

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing membuka acara peringatan hari jadi KI sedunia yang ke 24. Foto : Ist

Bandar Lampung, (berandalappung.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung telah mencatat ada 10 ribu lebih masyarakat Lampung yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI). Kebanyakan masyarakat Lampung mendaftarkan hak merek sebagai KI.

Jumlah KI itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing ketika memperingati hari jadi KI sedunia yang ke 24 di halaman kantor Kanwil kemenkumham setempat, pada Jumat (26/4/2024).

“Untuk di Lampung, yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya ada 10 ribu lebih. Kebanyakan memang yang didaftarkan adalah hak merek,”kata Sorta.

Dia menjelaskan, di hari jadi KI sedunia yang ke 24 ini, Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan beberapa kegiatan.

“Pertama, diawali dengan sosialisasi di Podcast kita yang ditampilkan di sosmed Kemenkumham Lampung, kemudian ada  pendidikan guru kekayaan intelektual (Ruki), ditugaskan ke sekolah sekolah untuk mendorong siswa, supaya sejak dini sudah berkereasi serta berinovasi untuk mempunyai hak cipta mengembangkan diri dan ekonomi,” jelas dia.

Baca Juga :  Dorong Sektor UMKM di Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Launching Pojok UMKM

Kemudian, kata Sorta juga, pihaknya melepas mobil KI atau KI bergerak untuk masuk ke pasar, sekolah dan bahkan kampus.

“Supaya memeberikan pemahaman rekan rekan yang mempunyai karya bisa didaftarkan serta mempunyai hak cipta berikut hak kekayaan intelektual,” imbuhnya.

Dia menyampaikan, pihaknya juga akan membuka pendaftaran KI di kampus, sekolah bahkan pasar.

“Di sana masyarakat bisa langsung mendaftar dengan didampingi oleh petugas Kemenkumham Lampung di sana,”jelas dia.

Ditanya soal antusiasme masyarakat seperti apa terkait sosialisasi KI tersebut, menurut dia, masih banyak warga yang belum paham betapa pentingnya mendaftarkan KI.

“Sebenarnya antusiasme masyarakat sangat tinggi terkait Kekayaan intelektual ini, namun karena kesibukan dan juga minim informasi warga maka kami saat ini akan terjun langsung ke masyarakat melakukan sosialisasi,”kata dia.

Soal persyaratan pendafataran KI menurut Sorta sangat lah mudah. Dia mengatakan bahwa warga hanya perlu menampilkan data pendukung serta bukti bukti pemilik kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ajak Pelaku Jasa Keuangan Bangun Kemitraan Strategis Hadapi Era Digital

“Sebenarnya untuk syarat pendaftaran sangat mudah yang terpenting ada data dukung, ada bukti bukti, bahwa proses itu berjalan, betul betul pemilik kekayaan intelektual sendiri bukan meniru orang lain,”pungkasnya.

Terpisah, Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amrullah mengatakan bahwa sangat mendukung Kanwil Kemenkumham Lampung mengenai kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual kepada masyarakat.

“Kami sangat mensupport, karena hal ini memberikan jaminan untuk kita memproduksi mendapat karya kita, supaya memiliki hak paten. Pada momentum ini kami mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Lampung telah mensosialisasikan Kekayaan intelektual ini,”kata Deddy.

Dengan pahamnya masyarakat soal KI, Deddy berharap dapat meningkatkan produktifitas masyarakat Bandar Lampung.

“Mudah mudahan masyarakat Bandar Lampung bisa memanfaatkan ini, meningkatkan produksinya, hak ciptanya juga jadi terlindungi,”kata dia.

Berita Terkait

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran
“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat
Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Tenaga Kesehatan Lingkungan Puskesmas Rajabasa Indah Laksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Umum
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:10 WIB

Produksi Ternak Lampung Naik 5,85 Persen, DPKH Jelaskan Capaian dan Anggaran

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

“Kemenag Lampung: Penghulu Pungli Siap Dicopot, SIMKAH Dipakai Tutup Celah Permainan Status Nikah.”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Ketat Ikat Pinggang Salah Tempat, di Ruang Parlemen atau Dirakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Faktualisasi Kelembagaan: Kemendagri Uji Usulan Pemprov Lampung Soal UPTD di Dinas Peternakan 

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB