Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polresta Pesawaran ungkap kasus tindak pembunuhan berencana

Konferensi Pers Polresta Pesawaran ungkap kasus tindak pembunuhan berencana

Pesawaran (berandalappung.com) – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran, akhirnya berhasil menangkap motif pembunuhan yang mayatnya terbungkus kain sprei dan dibuang di bawah kolong jembatan Sungai Binong, Desa tataan Way Layap, Pesawaran beberapa waktu lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy representasi Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Nugraha mengungkapkan, tersangka berinisial AK (24) warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, dan NDR (20) warga Dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan serta RZ alias rocker (DPO).

Tersangka AK dan NDRknown merupakan pasangan suami-isteri (Pasutri) yang merencanakan aksi pembunuhan berencana di rumah kontrak Desa Tanjung Waras. diduga akibat cemburu.

Kejadian pembunuhan tersebut bermula pada hari Minggu (18/delapan/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah korban menghubungi pelaku NDR melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan 383 Tenaga Kontrak Pemkot Metro

“Isi pesan tersebut, korban mengajak kencan NDR dan diketahui oleh AK,” kata Wakapolres pada Jumat, (13/9/2024).

Kompol Sugandhi Nugraha menambahkan, AK yang mengetahui perselingkuhan antara korban dan NDR, lalu menyuruhnya membalas pesan dari korban supaya datang ke tempat kontrakan pukul16.00 WIB.

“AK lalu menemui RZ untuk menyampaikan rencana memberi pelajaran kepada korban. Ketika korban datang ke lokasi, mereka sudah menunggu korban di samping kontrakan untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut,” imbuh Kompol Sugandhi Nurgaha.

Korban yang tidak curiga kemudian masuk ke dalam kamar kontrakan, dan langsung disekap serta dipukul menggunakan potongan kayu sebanyak empat kali tepat mengenai dada korban.

Baca Juga :  Motif Gelap di Balik Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Jejak Pinjaman Fiktif Rp 13 Miliar

Setelah korban tidak berdaya, mencurigai kendaraan mobil kijangbagus sekalinopol BE 1720 AND warna hijau dan dibawa ke wilayah Kedondong hingga akhirnya dibuang di jembatan Binong.

Tersangka berhasil ditemukan saat berada di rumah ibu tirinya yang berada di daerah Klaten Jawa Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong baju, celana panjang, sprei, ikat pinggang, satu batang kayu balok dan satu unit mobil serta satu unit handphone.

“Terkait kasus ini para tersangka dikenakan pasal 340 sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Wakapolres Pesawaran (*).

Berita Terkait

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Selasa, 28 April 2026 - 21:33 WIB

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Mobil Tahanan Merapat, Publik Menanti Status Arinal Djunaidi

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:35 WIB

Berita Lainnya

Persiapan Lampung Menuju Juara Umum Porwanas 2027

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:12 WIB

Berita Lainnya

Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:06 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com