Pesawaran (berandalappung.com) – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran, akhirnya berhasil menangkap motif pembunuhan yang mayatnya terbungkus kain sprei dan dibuang di bawah kolong jembatan Sungai Binong, Desa tataan Way Layap, Pesawaran beberapa waktu lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy representasi Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Nugraha mengungkapkan, tersangka berinisial AK (24) warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, dan NDR (20) warga Dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan serta RZ alias rocker (DPO).
Tersangka AK dan NDRknown merupakan pasangan suami-isteri (Pasutri) yang merencanakan aksi pembunuhan berencana di rumah kontrak Desa Tanjung Waras. diduga akibat cemburu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian pembunuhan tersebut bermula pada hari Minggu (18/delapan/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah korban menghubungi pelaku NDR melalui pesan WhatsApp.
“Isi pesan tersebut, korban mengajak kencan NDR dan diketahui oleh AK,” kata Wakapolres pada Jumat, (13/9/2024).
Kompol Sugandhi Nugraha menambahkan, AK yang mengetahui perselingkuhan antara korban dan NDR, lalu menyuruhnya membalas pesan dari korban supaya datang ke tempat kontrakan pukul16.00 WIB.
“AK lalu menemui RZ untuk menyampaikan rencana memberi pelajaran kepada korban. Ketika korban datang ke lokasi, mereka sudah menunggu korban di samping kontrakan untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut,” imbuh Kompol Sugandhi Nurgaha.
Korban yang tidak curiga kemudian masuk ke dalam kamar kontrakan, dan langsung disekap serta dipukul menggunakan potongan kayu sebanyak empat kali tepat mengenai dada korban.
Setelah korban tidak berdaya, mencurigai kendaraan mobil kijangbagus sekalinopol BE 1720 AND warna hijau dan dibawa ke wilayah Kedondong hingga akhirnya dibuang di jembatan Binong.
Tersangka berhasil ditemukan saat berada di rumah ibu tirinya yang berada di daerah Klaten Jawa Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong baju, celana panjang, sprei, ikat pinggang, satu batang kayu balok dan satu unit mobil serta satu unit handphone.
“Terkait kasus ini para tersangka dikenakan pasal 340 sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Wakapolres Pesawaran (*).