Pembunuhan di Jembatan Binong Terungkap, Ternyata Ini Motifnya

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polresta Pesawaran ungkap kasus tindak pembunuhan berencana

Konferensi Pers Polresta Pesawaran ungkap kasus tindak pembunuhan berencana

Pesawaran (berandalappung.com) – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran, akhirnya berhasil menangkap motif pembunuhan yang mayatnya terbungkus kain sprei dan dibuang di bawah kolong jembatan Sungai Binong, Desa tataan Way Layap, Pesawaran beberapa waktu lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy representasi Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Nugraha mengungkapkan, tersangka berinisial AK (24) warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, dan NDR (20) warga Dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan serta RZ alias rocker (DPO).

Tersangka AK dan NDRknown merupakan pasangan suami-isteri (Pasutri) yang merencanakan aksi pembunuhan berencana di rumah kontrak Desa Tanjung Waras. diduga akibat cemburu.

Kejadian pembunuhan tersebut bermula pada hari Minggu (18/delapan/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah korban menghubungi pelaku NDR melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?

“Isi pesan tersebut, korban mengajak kencan NDR dan diketahui oleh AK,” kata Wakapolres pada Jumat, (13/9/2024).

Kompol Sugandhi Nugraha menambahkan, AK yang mengetahui perselingkuhan antara korban dan NDR, lalu menyuruhnya membalas pesan dari korban supaya datang ke tempat kontrakan pukul16.00 WIB.

“AK lalu menemui RZ untuk menyampaikan rencana memberi pelajaran kepada korban. Ketika korban datang ke lokasi, mereka sudah menunggu korban di samping kontrakan untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut,” imbuh Kompol Sugandhi Nurgaha.

Korban yang tidak curiga kemudian masuk ke dalam kamar kontrakan, dan langsung disekap serta dipukul menggunakan potongan kayu sebanyak empat kali tepat mengenai dada korban.

Baca Juga :  Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Setelah korban tidak berdaya, mencurigai kendaraan mobil kijangbagus sekalinopol BE 1720 AND warna hijau dan dibawa ke wilayah Kedondong hingga akhirnya dibuang di jembatan Binong.

Tersangka berhasil ditemukan saat berada di rumah ibu tirinya yang berada di daerah Klaten Jawa Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong baju, celana panjang, sprei, ikat pinggang, satu batang kayu balok dan satu unit mobil serta satu unit handphone.

“Terkait kasus ini para tersangka dikenakan pasal 340 sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Wakapolres Pesawaran (*).

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru