Berandalappung.com – Kepala daerah di Lampung dijadwalkan akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Hal ini merujuk pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu (22/1/2025).
Dalam RDP tersebut disepakati bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pelantikan tersebut bersyarat. Kepala daerah yang dilantik harus telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Presiden melalui Kemendagri.
Selain itu, pelantikan serentak ini hanya berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun kepala daerah terpilih yang proses sengketa PHP-nya masih berlangsung di MK akan dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat kesimpulan RDP yang diterima Pembaruan.id, disebutkan bahwa Mendagri diminta untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Meddy Lugito.
Diketahui, di Lampung beberapa daerah masih menghadapi sengketa PHP di MK, termasuk Pesawaran, Mesuji, Pringsewu, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat.