Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pasangan calon (Paslon) Bupati Way Kanan, Resmen Kadafi dan Cik Raden, memutuskan untuk membatalkan pengajuan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, mereka telah mendaftarkan permohonan gugatan bersama lima pasangan calon dari kabupaten lainnya.
Menurut Resmen, keputusan tersebut diambil karena masyarakat yang awalnya bersedia menjadi saksi, akhirnya menolak akibat adanya ancaman dan intimidasi dari aparatur desa, camat, hingga pimpinan mereka.
“Masyarakat takut jadi saksi, sehingga kami batalkan gugatan,” ujar Resmen pada Selasa (10/12/2024).
Meski membatalkan gugatan, Resmen menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak menerima keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Way Kanan.
Ia menyebut akan mempertimbangkan langkah-langkah lain dalam menanggapi situasi ini.
Sebelumnya, KPU Lampung mencatat enam pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK.
Dengan pembatalan gugatan oleh Resmen Kadafi dan Cik Raden,
kini tersisa lima pasangan calon, yaitu:
1. Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran)
2. Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat)
3. Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji)
4. Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tulang Bawang)
5. Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu)
Kasus pembatalan gugatan ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan pilkada di daerah yang kerap diwarnai tekanan terhadap masyarakat.











