Paslon Bupati Way Kanan Batalkan Gugatan ke MK, Akibat Ancaman dan Intimidasi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmen Kadapi dan Cik Raden batal Gugat ke Mahkamah Konstitusi karena di Intimidasi. Ilustrasi: Wildan hanafi/berandalappung.com

Resmen Kadapi dan Cik Raden batal Gugat ke Mahkamah Konstitusi karena di Intimidasi. Ilustrasi: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pasangan calon (Paslon) Bupati Way Kanan, Resmen Kadafi dan Cik Raden, memutuskan untuk membatalkan pengajuan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, mereka telah mendaftarkan permohonan gugatan bersama lima pasangan calon dari kabupaten lainnya.

Menurut Resmen, keputusan tersebut diambil karena masyarakat yang awalnya bersedia menjadi saksi, akhirnya menolak akibat adanya ancaman dan intimidasi dari aparatur desa, camat, hingga pimpinan mereka.

Baca Juga :  Ardjuno Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Way Kanan

“Masyarakat takut jadi saksi, sehingga kami batalkan gugatan,” ujar Resmen pada Selasa (10/12/2024).

Meski membatalkan gugatan, Resmen menegaskan bahwa pihaknya tetap tidak menerima keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Way Kanan.

Ia menyebut akan mempertimbangkan langkah-langkah lain dalam menanggapi situasi ini.

Sebelumnya, KPU Lampung mencatat enam pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

Dengan pembatalan gugatan oleh Resmen Kadafi dan Cik Raden,

Baca Juga :  Gubernur Mirza Terima Kunker Spesifik Komisi XII DPR RI, Monitoring Kesiapan PT Pertamina Patra Niaga Hadapi Idul Fitri 2025

kini tersisa lima pasangan calon, yaitu:

1. Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran)

2. Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat)

3. Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji)

4. Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tulang Bawang)

5. Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu)

Kasus pembatalan gugatan ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan pilkada di daerah yang kerap diwarnai tekanan terhadap masyarakat.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB

Screenshot

Peristiwa

Kemarau Memanjang, Pemprov Lampung Ketuk Pintu Langit

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:23 WIB