Partai Gagal Usung Kader Maju Pilgub Lampung, Begini Kata Pengamat dan Akademisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tensi politik nasional belum juga reda usai hajatan pilpres. Untungnya angin segar berhembus dari balik dinding gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gambar ilustrasi AI

Tensi politik nasional belum juga reda usai hajatan pilpres. Untungnya angin segar berhembus dari balik dinding gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gambar ilustrasi AI

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Tensi politik nasional belum juga reda usai hajatan pilpres. Untungnya angin segar berhembus dari balik dinding gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Munculnya legislasi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap sebagai “kembalinya” akal sehat. Karena mendudukkan kembali hakikat demokrasi pada tempatnya.

Sejauh mana dinamika ini bisa memengaruhi peta politik dan arah angin pemilihan gubernur (pilgub) di Lampung?

Pengamat Politik Universitas Muhamaddiyah Lampung (UML) Candrawansyah mengatakan, Banyak partai politik yang tidak mencalonkan kader mereka sendiri, tentunya fenomena ini tidak asing lagi di setiap pemilihan kepala daerah saat ini.

Lebih lanjut Candrawansyah mengatakan, banyak faktor yang melatarbelakangi partai politik tidak mengusung kader mereka dalam pemilihan kepala daerah

“Yang pertama kader kurang dukungan dari partai itu sendiri dari awal, mungkin tidak memiliki dukungan yang kuat dari anggota partai lainnya atau dari pimpinan partai. Dalam politik, dukungan internal sangat penting untuk mendapatkan pencalonan,” urai Candrawansyah.

Kemudian Elektabilitas dari calon, Partai politik cenderung mencalonkan seseorang yang memiliki peluang besar untuk menang.

Baca Juga :  Fauzi-Laras Resmi Daftar KPU, Menuju Pilkada Pringsewu 2024

“Jika kader tersebut dianggap kurang populer atau elektabilitasnya rendah, partai mungkin memilih calon lain yang dianggap lebih potensial untuk menang dan tentunya walaupun itu walaupun bukan kader mereka,” jelas Candrawansyah.

Candrawansyah melanjutkan partai bisa saja memilih untuk mendukung calon dari luar partai jika dinilai lebih menguntungkan secara strategi, misalnya dalam rangka koalisi atau menjaga keseimbangan kekuatan di internal partai.

“Kepentingan Partai yang menjadi tujuan, ada kalanya pencalonan seseorang lebih didasarkan pada kepentingan jangka panjang partai, seperti memperkuat posisi partai di wilayah tertentu atau menjaga hubungan dengan kelompok tertentu, daripada pada individu kader tersebut,” urai Candrawansyah.

Candrawansyah menilai Faktor-faktor ini dapat berperan secara individual atau bersama-sama dalam keputusan partai untuk tidak mencalonkan kadernya sendiri.

“Walaupun seharusnya, partai mencalonkan kader mereka sendiri dan bisa dilihat bahwa partai yang berhasil adalah yang bisa menduduki kader pada posisi tertentu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Nyoblos di TPS 010 Sepang Jaya, Komitmen Lanjutkan Program Jika Terpilih

Sementara Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan, Putusan MK telah membuka peluang bagi partai- partai untuk dapat mencalonkan kadernya.

“Sangat di sayangkan kesempatan yang telah dibuka oleh MK ternyata tidak dimanfaatkan oleh partai-partai untuk mencalonkan kadernya sendiri bahkan ketua partai yang merupakan kader terbaik partai tidak dicalonkan,” lugas Budiyono.

Budiyono menilai seharusnya kesempatan yang di buka akibat putusan MK harus dapat mendorong banyak calon yang selama ini di keluhkan oleh partai- partai karena persyaratan yang ketat terhadap pencalonan kepala daerah.

“Tetapi itu tidak dimanfaatkan oleh partai karena mungkin partai tidak percaya diri untuk mendukung calonnya sendiri,” pungkasnya.

Perlu diketahui Ketua Partai politik di Lampung yang tidak mendapatkan surat rekomendasi untuk maju di Pilgub Lampung 2024 adalah Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi, Kemudian Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN.

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB