Niat Baik Tak Cukup: DPRD dan Pemerhati Pendidikan Soroti Legalitas dan Hibah SMA Siger

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Niat Baik Tak Cukup: DPRD dan Pemerhati Pendidikan Soroti Legalitas dan Hibah SMA Siger


berandalappung.com— Tanjung Karang, polemik bantuan hibah dan operasional SMA Siger di Kota Bandar Lampung kian menajam. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa permasalahan ini tidak dapat direduksi hanya dengan perbedaan angka hibah, melainkan mencakup prinsip transparansi, legalitas penyelenggaraan pendidikan, serta perlindungan hak peserta didik.

Simpang siur nilai hibah antara Rp350 juta atau Rp700 juta menurut DPRD, tidak bisa diselesaikan melalui izin lisan atau rilis sepihak. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pembukaan dokumen resmi negara.

“Jika benar dana yang diterima hanya Rp350 juta, maka itu harus dibuktikan secara tertulis melalui dokumen APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan realisasi hibah.DPRD bekerja berdasarkan dokumen hukum dan administrasi negara, bukan pernyataan,” ujar Ketua Komisi IV.

Ia menekankan, perbedaan nominal hibah bukan merupakan isu teknis belaka, melainkan berkaitan langsung dengan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah dan fungsi pengawasan publik.

Namun, menurut Komisi IV, permasalahan paling mendasar justru terletak pada legalitas sekolah. Fakta bahwa izin operasional SMA Siger masih dalam proses yang dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran atas aktivitas belajar-mengajar yang telah berjalan lebih dari satu semester.

“Ini menyangkut perlindungan hak siswa, legalitas ijazah, dan masa depan anak-anak. Jangan sampai mereka justru menjadi korban dari kebijakan setengah jalan,” katanya.

Sorotan juga diarahkan pada penggunaan gedung sekolah negeri melalui mekanisme pinjam pakai. Meski mengakui adanya naskah perjanjian, DPRD memastikan akan mendalami apakah kebijakan tersebut telah melalui kajian kebutuhan yang memadai, tidak mengganggu fungsi utama sekolah negeri, serta sejalan dengan prinsip keadilan akses pendidikan.

“Jangan sampai kebijakan ini menjadi preseden buruk ke depan,” ujarnya.

Terkait misi sosial Yayasan Siger dalam menyelamatkan Anak Tidak Sekolah (ATS), DPRD menyatakan penghargaan atas niat tersebut. Namun, niat yang dinilai baik tidak dapat mengalahkan regulasi.

“Negara hadir melalui aturan untuk mencegah misi sosial berubah menjadi masalah baru, seperti status siswa yang abu-abu, guru tanpa kepastian hukum, serta potensi kerugian psikologis dan administratif di masa depan,” kata Ketua Komisi IV.

Menanggapi isu dugaan adanya “mata utama” antara yayasan dan pemerintah kota, DPRD menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif, bukan tudingan personal.

Baca Juga :  Pemilihan Rektor, Antara Membangun Opini dan Pembusukan Karakter

“Ketika dana hibah diberikan kepada lembaga pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi syarat hukum, wajar jika DPRD melihat proses verifikasi, dasar pertimbangan, dan mekanisme pengawasannya,” ujarnya.

Pandangan kritis senada disampaikan pemerhati pendidikan sekaligus Ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko. Ia menyebut sejak awal banyak pihak telah mengingatkan agar pendirian SMA Siger dilakukan secara cermat dan tidak melanggar regulasi, mengingat pengelolaan SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Apalagi pendirian dan pembiayaan SMA Siger menggunakan APBD Kota Bandar Lampung. Ini berpotensi direkomendasikan sebagai pemberitahuan resmi,” kata Gunawan dalam pernyataannya tertanggal 24 Januari 2026.

Gunawan menyoroti fakta bahwa SMA Siger merupakan sekolah swasta milik yayasan perseorangan. Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan narasi yang selama ini disampaikan ke publik.

Baca Juga :  Disdikbud Lampung Sambut Baik Kritik Pendidikan Akar Lampung

“Jika benar demikian, berarti telah terjadi pembohongan terhadap masyarakat, termasuk kepada Gubernur Lampung,” ujarnya.

Ia mempertimbangkan pemberian hibah kepada SMA Siger yang belum mengantongi izin operasional dan tanpa prosedur yang jelas berapapun kerugian patut dianggap sebagai batasan anggaran.

“Pemberian hibah yang tidak sesuai aturan dapat merusak citra pemerintah, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, serta menimbulkan iklan sosial di kalangan SMA swasta lain yang tidak mendapat perlakuan serupa,” katanya.

Gunawan juga mengingatkan bahwa keterlibatan Pemkot Bandar Lampung dalam pengelolaan SMA berpotensi melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 yang menegaskan pengelolaan pendidikan menengah berada di tangan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Pemkot seharusnya fokus pada kewenangannya, yakni SD dan SMP. Tidak perlu cawe-cawe, baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Baik DPRD maupun pemerhati pendidikan sepakat, pengawasan ketat terhadap penggunaan APBD menjadi suatu keharusan. Mereka menilai seluruh prosedur alur dan regulasi penyaluran dana hibah kepada yayasan harus dibuka secara terang.

Ketua Komisi IV menegaskan kembali sikap DPRD Kota Bandar Lampung, mendukung perluasan akses pendidikan bagi anak tidak mampu, namun menolak praktik pendidikan yang mengabaikan aturan hukum.

“Kami akan mewujudkan penyelesaian izin secara cepat, terbuka, dan terukur. Yang terpenting, memastikan tidak ada lagi siswa yang dijadikan korban kebijakan setengah jalan,” katanya.

Sumber Berita: Alex Buay Sakou

Berita Terkait

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT
Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:40 WIB

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Kamis, 10 September 2026 - 13:13 WIB

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB