Mukti Shoheh: Ambang Batas, Kuburan Suara Rakyat dan Pintu Politik Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Mukti Shoheh. Dokumen: berandalappung.com

Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Mukti Shoheh. Dokumen: berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Lampung, Mukti Shoheh, menyampaikan bahwa kritik terhadap sistem ambang batas 4 persen untuk parlemen dan 20 persen untuk calon presiden kembali mencuat.

Sistem ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi karena menyebabkan banyak suara pemilih tidak terakomodasi.

“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi. Dalam demokrasi yang berkeadilan, selisih satu suara saja seharusnya bisa memengaruhi hasil pemilu atau pilkada,” ujar Mukti Shoheh kepada media berandalappung.com pada Jum’at (3/1/2025).

Selain itu, ia menyoroti dampak sistem ini terhadap maraknya praktik politik uang.

“Ujung-ujungnya, biaya yang mencapai miliaran yang berbicara di setiap pemilu, pilpres dan pilkada,” tambahnya.

Baca Juga :  Hanura Lampung Dukung Penuh RMD-Jihan di Pilgub 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Norma ini tidak memiliki kekuatan hukum yang meningkat.

Keputusan ini menimbulkan harapan baru bagi penghapusan ambang batas 4 persen untuk parlemen.

Pasalnya, data menunjukkan bahwa dalam Pemilu DPR RI 2024, sebanyak 17,3 juta suara rakyat menjadi sia-sia karena partai-partai yang didukung gagal melewati ambang batas tersebut.

Menurut Mukti Shoheh, evaluasi sistem ambang batas perlu dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Munas IV Hanura OSO Terpilih Lagi, DPD Hanura Lampung Sampaikan Harapan

“Langkah ini penting agar tidak ada lagi suara rakyat yang sia-sia,” tegasnya.

Ia juga mendorong seluruh elemen bangsa untuk membangun sistem demokrasi yang lebih adil.

“Kita harus memastikan bahwa setiap suara rakyat dihormati dan memiliki pengaruh dalam menentukan arah pemerintahan,” ujar Mukti.

Sistem ambang batas saat ini dinilai lebih banyak merugikan demokrasi ketimbang mendukungnya.

Mukti Shoheh menilai Reformasi sistem menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan demokrasi yang inklusif, adil, dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

“Dengan demikian, suara rakyat dapat menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah bangsa ke depan,” tandas Mukti Shoheh.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB