Muhtadi Sebut Pasal 158 Bisa Menyandera Cakada, MK Harus Prioritaskan Keadilan Bukan Angka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi. Foto: Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalampung.com) – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar lembaga yang menghitung angka hasil Pilkada, melainkan juga bertugas untuk memastikan keadilan bagi setiap calon kepala daerah (Cakada) yang merasa dirugikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhtadi menanggapi gugatan lima Cakada di Provinsi Lampung yang mengajukan permohonan ke MK.

Ia menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, yang mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan apabila selisih suara berkisar antara 1 hingga 2 persen.

MK itu bukan hanya menghitung angka saja, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi pemilu. Cakada yang merasa dirugikan harus diberi ruang untuk membuktikan adanya pelanggaran,” kata Muhtadi, Senin (10/12/2024).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Lantik Muhammad Firsada Sebagai Pj. Sekdaprov, Minta Bekerja Profesional, Transparan dan Berintegritas

Muhtadi juga menjelaskan bahwa ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 sering kali menjadi hambatan bagi Cakada untuk memperoleh keadilan, meskipun terdapat indikasi adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Pasal ini justru berpotensi menghilangkan hak Cakada sebagai pemohon, meskipun pihak yang menang terbukti melanggar aturan hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sidang pendahuluan di MK, Cakada wajib menyajikan bukti yang kuat untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa kemenangan pihak lawan tidak sah secara hukum.

Baca Juga :  Akademisi: Putusan Bawaslu Pringsewu Bisa Legalkan Tempat Ibadah Jadi Arena Kampanye

Menurutnya, jika bukti yang disampaikan cukup kuat, permohonan tersebut dapat dikabulkan.

“Dalil-dalil tersebut harus menunjukkan adanya kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada. Sidang pendahuluan adalah kunci untuk membuktikan hal tersebut,” ujar Muhtadi.

Muhtadi juga mengkritik pandangan normatif yang hanya berpegang pada Pasal 158 sebagai syarat utama.

“Jika aturan ini tidak dievaluasi, hak-hak Cakada yang dirugikan bisa terabaikan, dan ini tentu tidak adil,” tambahnya.

Muhtadi berharap MK dapat menjaga integritas Pilkada dengan mempertimbangkan aspek keadilan, bukan hanya angka hasil suara.

“Yang paling penting, Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang terpilih dengan cara yang benar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB