Medsos saat Masa Kampanye Wajib Didaftarkan ke KPU

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 wajib mendaftarkan akun media sosial (Medsos) yang akan digunakan dalam berkampanye. Baik calon legislatif tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun calon senator.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan Akun medsos tersebut wajib didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari sebelum masa kampanye dimulai pada 25 November mendatang, paparnya  dalam rapat koordinasi kampanye bagi calon anggota DPD dan partai politik tingkat Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Kamis (16/11/2023).

Antoniyus menegaskan, setiap medsos berjumlah dua puluh akun per aplikasi dan baru boleh digunakan per 28 November sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Siap Tindaklanjuti Gugatan Penolakan Calon di Lampung Timur

“Misalnya aplikasi facebook dua puluh akun, instagram dua puluh akun.

Itu boleh. Dan akun ini boleh milik siapa saja, asal tidak melanggar,” terangnya.

Namun, lanjut dia, jika medsos yang digunakan kampanye tidak didaftarkan ke KPU, maka kampanye tersebut dinyatakan ilegal.

Selain medsos, KPU Provinsi Lampung juga membahas strategi kampanye, pengelolaan dana kampanye, dan pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (SIKADEKA) bagi anggota calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat provinsi.

“Tujuannya, diharapkan dapat mempermudah pelaporan dan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye,” kata dia.

Baca Juga :  RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung, Ribuan Relawan Turut Iringi

Selain itu, berkaitan dengan lokasi kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK), saat ini KPU Lampung dalam proses koordinasi dengan stakeholder di 15 kabupaten/kota.

“Hanya baliho atau reklame yang difasilitasi oleh KPU. Untuk calon presiden satu frame, kalau caleg itu hanya satu partai politik satu frame. Bisa juga dari video tron,” terangnya.

Antoniyus menghimbau, kepada para peserta pemilu agar menjaga kondusifitas pesta demokrasi.

“Pemilu kita ini adalah pemilu damai. pemilu yang substansial tanpa adanya intervensi. Juga soal ASN yang netralitasnya menjadi sorotan, kemudian tidak ada politik uang,” imbaunya,(*).

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Berita Terbaru

Art - Edukasi

PKD Lampung Dimulai Hari Ini, Isbedy dan Dzafira Tampil Sabtu

Senin, 20 Okt 2025 - 20:01 WIB

Opini

Budiyono, Intelektual Organik dari Lampung

Senin, 20 Okt 2025 - 18:31 WIB

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB