Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya melakukan rapat pleno tertutup di kantor KPU yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Minggu, (22/9/2024).
“Tepat pada tanggal 22 September ini, pukul 10.47 WIB kami baru selesai menggelar pleno tertutup dan lengkap tujuh komisioner yang hadir,” tuturnya.
Dalam rapat pleno tertutup ini kata Erwan, KPU Lampung telah mendatangani berita acara tentang penetapan penetapan pasangan calon gubernur wakil gubenur tahun 2024.
“Dalam berita acara ini tentu kami sepakat menetapkan pasangan calon gubenur wakil gubernur dan sudah kami tuangkan dalam surat keputusan KPU Nomor: 285 2024 tentang pasangan calon gubernur wakil gubenur,” jelasnya.
Erwan mengatakan, pihaknya sepakat menetapkan dua pasangan calon gubernur wakil gubenur Lampung 2024.
“Yang kami tetapkan untuk lapangan calon gubernur wakil gubenur Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela. Ada sembilan parpol pengusung Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, Buruh dengan erolah suara sah 78,63 persen,” bebernya.
“Selanjutnya yang kami tetapkan atas nama Arinal Djunaidi – Sutono diusung oleh PDI Perjuangan, dengan suara sah 16,89 persen,” tambahnya.
Erwan menjelaskan, partai pengusung itu sesuai dengan pada saat mendaftar, terlepas dengan adanya tambahan partai pendukung hal itu tentunya tidak akan menambah data dalam KPU.
“Karena yang masuk surat suara hanya partai pendukung pada saat mendaftar,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan pasangan calon lanjut Erwan, pasangan calon wajib menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) satu hari sebelum masa kampanye.
“RKDK paling lambat tanggal 24 September. Selain itu, pasangan ini berkewajiban menyampaikan tim kampanye kepada KPU,” tutupnya.