KPU Tetapkan Mirza-Jihan dan Arinal-Sutono Paslon di Pilgub Lampung

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Lampung tetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

KPU Lampung tetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya melakukan rapat pleno tertutup di kantor KPU yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Minggu, (22/9/2024).

“Tepat pada tanggal 22 September ini, pukul 10.47 WIB kami baru selesai menggelar pleno tertutup dan lengkap tujuh komisioner yang hadir,” tuturnya.

Dalam rapat pleno tertutup ini kata Erwan, KPU Lampung telah mendatangani berita acara tentang penetapan penetapan pasangan calon gubernur wakil gubenur tahun 2024.

Baca Juga :  DPRD Tegur KPU Lampung

“Dalam berita acara ini tentu kami sepakat menetapkan pasangan calon gubenur wakil gubernur dan sudah kami tuangkan dalam surat keputusan KPU Nomor: 285 2024 tentang pasangan calon gubernur wakil gubenur,” jelasnya.

Erwan mengatakan, pihaknya sepakat menetapkan dua pasangan calon gubernur wakil gubenur Lampung 2024.

“Yang kami tetapkan untuk lapangan calon gubernur wakil gubenur Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela. Ada sembilan parpol pengusung Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, Buruh dengan erolah suara sah 78,63 persen,” bebernya.

“Selanjutnya yang kami tetapkan atas nama Arinal Djunaidi – Sutono diusung oleh PDI Perjuangan, dengan suara sah 16,89 persen,” tambahnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Siap Tindaklanjuti Gugatan Penolakan Calon di Lampung Timur

Erwan menjelaskan, partai pengusung itu sesuai dengan pada saat mendaftar, terlepas dengan adanya tambahan partai pendukung hal itu tentunya tidak akan menambah data dalam KPU.

“Karena yang masuk surat suara hanya partai pendukung pada saat mendaftar,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan pasangan calon lanjut Erwan, pasangan calon wajib menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) satu hari sebelum masa kampanye.

“RKDK paling lambat tanggal 24 September. Selain itu, pasangan ini berkewajiban menyampaikan tim kampanye kepada KPU,” tutupnya.

Berita Terkait

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Rakor Pemprov Lampung – Menteri ATR/BPN Perkuat Kerja Sama Wujudkan Pengelolaan Tata Ruang dan Pertanahan Lebih Baik
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB