Bandar Lampung (berandalampung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa pleno ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait diskualifikasi melalui media sosial dan menerima salinan keputusan tersebut.
“Kami mendapat informasi dari media sosial pukul 11.45 WIB. Setelah itu, kami mencari informasi ke teman-teman KPU Metro dan pukul 15.33 WIB kami menerima salinan putusan. Hasil kajian kami nanti akan disampaikan ke KPU RI,” ujar Erwan saat dikonfirmasi di kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (20/11/2024).
Konsultasi Maraton dengan KPU RI
Erwan menjelaskan bahwa keputusan KPU Metro telah melalui proses konsultasi intensif dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Namun, karena keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, KPU Provinsi merasa perlu melakukan kajian ulang.
“Sudah ada konsultasi maraton. Hasil dari konsultasi itu, legal standing telah kami sampaikan kepada KPU Metro. Tapi karena ada keputusan diskualifikasi, kami melakukan kajian ulang,” katanya.
Terkait kemungkinan membatalkan keputusan KPU Metro, Erwan menegaskan bahwa KPU Provinsi Lampung hanya akan bertindak berdasarkan arahan dari KPU RI.
“Kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab Pilkada ini adalah KPU RI. Kami menunggu arahan selanjutnya terkait keputusan KPU Metro,” jelas Erwan.
Sorotan dari PDI Perjuangan
Keputusan KPU Metro ini juga mendapat kritik tajam dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin.
Ia menilai surat keputusan tersebut berpotensi melanggar aturan dan bukan merupakan produk hukum tata usaha negara (TUN).
“Keputusan itu harus berbentuk surat keputusan resmi. Hukum tata negara ini jangan dimainkan. Surat ini bukan produk hukum TUN karena tidak memakai kop resmi dan tidak ada penanggung jawabnya,” tegas Watoni.
Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri Kota Metro terkait pelanggaran pidana pemilu oleh Qomaru Zaman yang dianggap tidak cukup kuat untuk mendiskualifikasi paslon tersebut.
“Bahkan Bawaslu menyatakan tidak ada indikasi untuk mendiskualifikasi. Kalau itu produk hukum, kami akan tuntut secara hukum,” ujarnya.
Potensi Kegaduhan Publik
Watoni memperingatkan bahwa keputusan ini bisa memicu kegaduhan di masyarakat, mengingat Pilkada Metro tinggal sepekan lagi.
“Keputusan ini bisa menimbulkan keresahan publik, apalagi waktunya sangat mepet dengan Pilkada. Sebagai partai pengusung, kami melihat ini sebagai upaya manipulasi oleh kelompok tertentu,” tambahnya.
PDI Perjuangan menegaskan akan menolak keputusan tersebut secara hukum dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika keputusan itu tetap diberlakukan.
Langkah Selanjutnya
Dengan berbagai kritik yang mencuat, KPU Provinsi Lampung dan KPU RI diharapkan segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian hukum terkait status paslon Wahdi-Qomaru.
Keputusan yang tepat diperlukan agar tidak mengganggu proses demokrasi di Kota Metro dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.