Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

berandalappung.com– Raja Basa, Kandidat) – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Sejumlah persoalan yang muncul selama proses penerimaan menjadi perhatian, mulai dari jalur domisili, penggunaan Google Maps sebagai acuan jarak, hingga dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Purwanto, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB telah berjalan dengan baik meski masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.

“Pelaksanaan pendaftaran SMP telah selesai dengan baik, meskipun di lapangan banyak muncul permasalahan. Ini berkat perjuangan guru dan kepala sekolah yang bekerja keras selama proses berlangsung,” ujar Agus.

Berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Pendidikan, daya tampung awal SMP negeri di Kota Bandar Lampung sebanyak 11.000 siswa.

Setelah dilakukan penyesuaian, kuota meningkat menjadi sekitar 11.600 siswa. Sementara jumlah pendaftar mencapai lebih dari 13.000 calon peserta didik, sehingga masih ada ribuan siswa yang belum tertampung di sekolah negeri.

Baca Juga :  IKMAL Mesir dan UIN Raden Intan: Mahasiswa Lampung sebagai Agen Perubahan

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyoroti persoalan pada jalur domisili yang dinilai masih menimbulkan polemik di masyarakat.

Ia mempertanyakan keakuratan penggunaan Google Maps sebagai acuan penentuan jarak rumah ke sekolah.

Menurutnya, terdapat kasus dua calon peserta didik yang rumahnya berdampingan atau hanya dipisahkan pagar, namun hasil penghitungan sistem menunjukkan jarak yang berbeda jauh.

“Ada yang terbaca sekitar 864 meter, sementara tetangganya justru terbaca sekitar 1.400 meter, bahkan ada yang mencapai lebih dari 12 kilometer.

Akibatnya, warga yang seharusnya lebih dekat justru kalah dengan yang lebih jauh. Ini memicu konflik di masyarakat,” kata Asroni.

Selain itu, Asroni juga menyoroti persoalan zonasi di wilayah Kemiling.

Ia menjelaskan SMP Negeri 14 menjadi satu-satunya sekolah negeri yang melayani lima kelurahan, yakni Beringin Raya, Beringin Jaya, Kedaung, Pinang Jaya, dan Sumber Agung.

Kondisi tersebut menyebabkan warga Kelurahan Sumber Agung yang berada paling jauh hampir tidak memiliki kesempatan diterima melalui jalur domisili karena kuota telah dipenuhi oleh pendaftar yang tinggal di sekitar sekolah.

Baca Juga :  Seberapa Kuat Pikiran Dapat Mengalahkan Perasaan

Tak hanya itu, jalur afirmasi juga menjadi perhatian DPRD. Asroni mengungkapkan masih banyak laporan dugaan penyalahgunaan SKTM oleh masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu, namun tetap lolos melalui jalur afirmasi.

Menurutnya, pihak kelurahan dinilai terlalu mudah menerbitkan SKTM, sementara sekolah tidak memiliki kewenangan maupun sumber daya untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi seluruh pendaftar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramadhan, mengatakan sekolah memang tidak memiliki tim survei maupun waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap ratusan pendaftar jalur afirmasi.

Ia menjelaskan perubahan mekanisme penerimaan belum dapat dilakukan tahun ini karena Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang SPMB telah ditetapkan pada Maret 2026, sedangkan dirinya baru menjabat pada April sehingga aturan tersebut tidak memungkinkan untuk diubah di tengah pelaksanaan.

“Evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan SPMB tahun depan, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan Permendikdasmen,” ujarnya.

(Okt)

Editor : Alex Jefri

Berita Terkait

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031
Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri
Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline ‘GASPOL’
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:42 WIB

Tulang Bawang Ukir Sejarah, Hibahkan Lahan 19,17 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”

Senin, 27 Juli 2026 - 14:01 WIB

Senat Unila Tetapkan Muhammad Akib Jadi Ketua Panitia Pemilihan Rektor 2027–2031

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dosen STAI Ibnu Rusyd Kotabumi: Kolaborasi Orang Tua Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak Usia Dini

Berita Terbaru