Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung Taati Keputusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP yang juga kediaman Ketua KPNP Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli. Foto : Ist

Partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP yang juga kediaman Ketua KPNP Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP yang juga kediaman Ketua KPNP Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli.

Rapat di hadiri Ketua dan Sekretaris Pimpinan Provinsi Partai yang tergabung dalam KPNP ( Ummat, Gelora, Buruh, PKN, PBB, Garuda dan Perindo) Rabu (21/8/2024) malam.

 

Turut hadir Safriza Syani, Humas Koalisi KPNP yang juga Sekretaris Bappilu DPW Perindo Provinsi Lampung Dalam Rapat yang dipimpin Ketua KPNP tersebut menyampaikan, rapat membahas point;

1. KPNP Provinsi Lampung akan mengawal dan menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di Provinsi Lampung dan memerintahkan Jajaran Struktur di 15 Kabupaten Kota untuk sinergi Patuh terhadap Hasil Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas Pemilihan Kepala Daerah di 15 Kabupaten/Kota

Baca Juga :  120 DGB UI Kristisi Konstitusi, Otoritarianisme Mengancam Negri

2. KPNP Provinsi Lampung membuka lebar untuk seluruh Partai Non Parlemen yang belum bergabung (PPP, PSI dan Hanura) untuk turut berjuang bersama dalam Koalisi mengawal demokrasi Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung

3. Pembahasan strategis KPNP Provinsi dan Kabupaten Kota terkait teknis usulan dan pendaftaran calon Paslon

Baca Juga :  Klasika Gaungkan Bubarkan DPR, Diatas Keputusan Kontroversial

Syani menambahkan rapat KPNP tidak hanya membahas kondisi Pilgub Lampung tetapi juga kondisi Pilkada Kabupaten/Kota, contoh kondisi di Bandar Lampung, Partai Non Parlemen mempunyai persentase 7,7% sehingga cukup untuk mengusung sendiri Paslon Pilwakot Bandar Lampung, begitu pula di Pilkada Lampung Utara Partai Non Parlemen memiliki persentase 16% yang membuatnya bisa memenuhi ambang batas Pilkada yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Diharapkan jeritan masyarakat di Provinsi Lampung akan isue Kotak Kosong yang dikhawatirkan merampas Demokrasi dapat menjadi solusi.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB