Aksi Lampung Mengugat, Mahasiswa Berhasil Jebol Kawat Berduri

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Ribuan Masa Aksi menjebol kawat berduri dan berhasil memasuki halaman DPRD. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Suasana Ribuan Masa Aksi menjebol kawat berduri dan berhasil memasuki halaman DPRD. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ratusan Mahasiswa Lampung berhasil masuk ke halaman kantor DPRD Lampung, sampai saat ini belum ada dari perwakilan DPRD yang ingin menemui masa aksi

Mahasiswa se-Lampung yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat akan mengepung kantor DPRD Lampung, pada Jumat (23/8/2024).

Gerakan ini disepakati oleh seluruh mahasiswa di Lampung dalam konsolidasi akbar di belakang kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila) Kamis (22/8/2024) kemarin.

Aliansi Lampung mengugat berencana menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Jum’at (23/8/2028).

Baca Juga :  Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung Taati Keputusan MK

Aksi ini digerakkan oleh berbagai organisasi Mahasiswa dan Cipayung Plus yang tergabung dalam aliansi tersebut, bertujuan untuk mengawal Keputusan MK yang dianulir oleh DPR.

Berdasarkan pantauan berandalappung.com di lapangan, kawat duri ini terpasang sepanjang kerumunan massa, membatasi mereka agar tak menjorok ke jalan.

Tak hanya itu ratusan personel kepolisian pun berjajar membentuk barikade. Sementara itu, terpantau 10 armada water cannon ‎ditempatkan di beberapa titik lokasi, termasuk beberapa personel kepolisian yang berjaga.

Baca Juga :  HUT ke-52 PDIP, Hentak Publik dengan Aksi dan Hadiah Besar

Empat tuntutan Aliansi Lampung Mengugat Tuntutan mereka di antaranya menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada yang tidak pro-rakyat.

Serta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kemudian, hapuskan semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan boikot Pilkada 2024.

Berita Terkait

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung
Mengurai Antrean, RSUD Abdul Moeloek Andalkan Poli Gigi Eksekutif
Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pencegahan Rampung, KPK Buru Motif Penyuapan Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 10:06 WIB

Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat

Senin, 29 Juni 2026 - 18:34 WIB

Selamat, Tiga Hari Lagi DR Budiyono Nahkodai Hijau-Hitam di Provinsi Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 18:00 WIB

Mengurai Antrean, RSUD Abdul Moeloek Andalkan Poli Gigi Eksekutif

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB