KLHK Segel TPA Bakung, Tapi Taman Hutan Kota Way Halim Masih Gelap: Tebang Pilih?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Fungsionaris Persadin Lampung Muhamad Ilyas. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Bandar Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Muhamad Ilyas.

Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa TPA tersebut mencemari lingkungan hidup.

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa penyegelan ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka.

Muhamad Ilyas menyampaikan bahwa isu pencemaran lingkungan di Provinsi Lampung harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Ia mengapresiasi konsistensi masyarakat sipil yang terus memperjuangkan hak atas lingkungan.

Menurutnya, perjuangan ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat umum.

Dalam pandangannya, Ilyas menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan subjek hukum yang memiliki hak layaknya manusia.

Baca Juga :  SPM dan AJI Bandar Lampung Kecam Perusahaan yang Tak Penuhi Hak Pekerja Terkena PHK

Oleh karena itu, masyarakat memiliki legal standing untuk memperjuangkan lingkungan tanpa harus takut akan ancaman pidana.

“Lingkungan adalah lex specialis yang membutuhkan perlindungan hukum khusus,” ujarnya pada Senin, (30/12/2024).

Selain mengapresiasi penyegelan TPA Bakung, Ilyas mengkritisi tindak lanjut KLHK terhadap kasus penyegelan lahan Taman Hutan Kota Way Halim di Bandar Lampung beberapa bulan lalu.

Lahan yang semula ditetapkan sebagai ruang hijau tersebut direncanakan dialihfungsikan menjadi superblok, memicu kecaman luas dari masyarakat.

Hingga kini, proses hukum terkait peralihan lahan itu masih belum jelas.

“KLHK harus tegas dan konsisten. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus lingkungan,” tegas Ilyas.

Ia juga meminta agar kasus Taman Hutan Kota tidak hanya berakhir pada pemenuhan administratif, berbeda dengan TPA Bakung yang secara tegas akan dilanjutkan ke penyidikan.

Baca Juga :  Kotak Kosong Menang di Pilkada, ASN Akan Pimpin Pemerintahan

Ilyas menambahkan, publik harus terus mengkritisi setiap langkah pejabat publik, termasuk KLHK, dalam menangani kasus lingkungan.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proaktif, konkret, dan konsisten dalam menegakkan aturan terkait perlindungan lingkungan.

“Jangan anggap lingkungan sebagai objek yang bisa dieksploitasi seenaknya oleh manusia rakus. Lingkungan adalah subjek hukum yang harus dilindungi,” ujar Ilyas, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persaudaraan Advokat Indonesia (Persadin).

Penyegelan TPA Bakung menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan lingkungan di Lampung.

Publik berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik bagi pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan.

Berita Terkait

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan
Pasca Jatuhnya Rezim Komunis Pro Tiongkok, Nepal Kini Dipimpin Sushila Karki
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Petani di Lampung Barat Diduga Diterkam Binatang Buas, Alami Luka-Luka
Sekda Provinsi Lampung, Sambangi Rumah Duka Akibat Pohon Tumbang
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 08:07 WIB

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Sabtu, 20 September 2025 - 13:33 WIB

Pasca Jatuhnya Rezim Komunis Pro Tiongkok, Nepal Kini Dipimpin Sushila Karki

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Jumat, 5 September 2025 - 22:34 WIB

Petani di Lampung Barat Diduga Diterkam Binatang Buas, Alami Luka-Luka

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB

Pemerintahan

Gubernur Lantik Rendi dan Anang, Ingatkan Jabatan Adalah Amanah

Kamis, 18 Sep 2025 - 21:28 WIB